Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 Tahun 2000
- Nomor
- 68
- Tahun
- 2000
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BANK TABUNGAN NEGARA DALAM RANGKA PROGRAM REKAPITULASI BANK UMUM.
BAB I
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bank Tabungan Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1992;
BAB II
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
Terhadap penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Keuangan :
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 141
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Peraturan Pemerintah (PP)