menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan P,residen Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional; 2 • '. J. Mengingat
a.Nomor ... Pasal I r~ Peraturan Presiden Nohlor 26 Tabun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional yang telah beberapa k:ali diubah dengan Peraturan Prcsiden: !' Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT AT~~' PERATURAN PRESIDEN NOMOR 26 TAHUN 2009 TEriTANG PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK . BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL. MEMUTUSKAN: sebagaimana teJah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tabun 2012 (Lembaran Negara Republilc Indonesia Tabun 2012 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Rcpublilc Indonesia Nomor 5373);
5.Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 126 Tabun 2012 (Lembaran Negara Republik Indbnesia T~un 2Q12 Nomor 293); 3 . ~a . ~t
4.Peraturan Pcmerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministI'asi Kependudukan (Lembaran Negara Riipublik Indonesia Tabun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republilc Indonesia Nomor 4736) REPUBLIK INDON~S'A Pasal 10 ~ Non Elektronik tetap berlaku bagi Penduduk yang belum mendapatkan K'tP-el sampai dengan paling lambat tangga131 Desember 2014j . 3. Ketentuan ...
b.Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional; dan
c.Nomor 126 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 293); diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 angka 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: ... .,- 3t tKartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya _disingkat KTP:_el,adalah Kartu Tanda yenduduk ;yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh ~tansi Pelaksana.
2.KeJhtuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
a.Nomor 35 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pre~den Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu " 4 . 4. Ketentuan ...
(3)Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta tetap memberikan pelayanan , , kepada penduduk yang memiliki KTP Non Elektronik dengan lingkup kabupaten/kota tempat penerbitan KTP Non 'El~Q!lik sampai dengan tanggal 31 =:': mempertimbangkan tempat penerbitan KTP-el. \
(2)Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta wajib memberikan pelayanan bagi penduduk dengan dasar KTP-el dengan tidak tJi t ~ Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta. yang berkaitan dengan dan tidak terbatas pada Perizinan, Usaha, Perdagangan, Jasa Perbankan, Asuransi, Perpajakan dan Pertanahan.
b.Bukti diri . penduduk untuk pengurusan kepentingan yang berkaitan dengan administrasi '! 1 pemerintahan;
c.Bukti diri penduduk untuk pengurusan ) kepentingan pelayanan publik di Instansi
(1)KTP-e1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 A merupaka.n: a., Identitas resmi bukti domisil! penduduk;