Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan Kabupaten adalah Kabupaten Merangin. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsure penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Merangin. Bupati adalah Bupati Merangin. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Merangin. Instansi Pelaksana adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merangin. Camat adalah Kepala Kecamatan. Kecamatan adalah merupakan Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten. Lurah atau disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam Sistem Pemerintah Nasional yang berada di daerah. Kepala Desa adalah Kepala Desa dalam Kabupaten Merangin. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan, penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan Sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena mambawa aplikasi terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan-atau surat keterangan kependudukan lainnya yang meliputi pindah, datang, perubahan alamat, tinggal sementara, serta perubahan status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap. Biodata penduduk adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jati diri, informasi dasar riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh penduduk sejak saat kelahiran, Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik/khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Kartu Keluarga yang disingkat dengan KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta karakteristik anggota keluarga. Kepala Keluarga adalah :
2.Orang yang bertempat tinggal sendiri atau bertempat tinggal bersama-sama dengan orang yang bukan keluarganya,
3.Orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, yang mempunyai hubungan darah maupun tidak, yang bertanggung jawab terhadap anggota keluarga lainnya.
4.Kepala kesantrian, asrama, rumah yatim piatu dan lain-lain dimana beberapa orang bertempat bersama-sama. Kartu Tanda Kependudukan yang selanjutnya disingkat dengan KTP adalah bukti diri sebagai legitimasi penduduk yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten yang berlaku di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu Tanda Penduduk Elektronik selanjutnya di singkat dengan KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi Pelaksana. Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang pada instansi pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang — undangan. Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan, Mobilitas Penduduk adalah gerak ke ruangan penduduk dengan melewati batas wilayah administrasi pemerintahan: Keluarga adalah seseorang atau sekelompok orang, baik yang mempunyai hubungan darah atau tidak, yang bertempat tinggal dalam satu rumah atau satu bangunan, terdaftar dalam Kartu Keluarga dan menjadi tanggung jawab kepala keluarga:
25.Anggota Keluarga adalah orang-orang yang nama dan identitas biodatanya tercantum dalam Kartu Keluarga dan secara kemasyarakatan menjadi tanggung jawab Kepala Keluarga:
26.Surat Keterangan Tempat Tinggal, yang selanjutnya disingkat SKTT, adalah surat keterangan yang diberikan kepada Orang Asing Tinggal Terbatas sebagai tanda bukti pendaftaran tempat tinggal terbatas:
27.Petugas Registrasi adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di desa/kelurahan,
29.Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,
30.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan Informasi administrasi kependudukan di tingkat penyelenggara dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai satu kesatuan:
31.Data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya:
32.Database Kependudukan adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data,
33.Data Agregat adalah kumpulan data tentang peristiwa kependudukan, peristiwa penting, jenis kelamin, kelompok usia, agama, pendidikan dan pekerjaan:
34.Akta Catatan Sipil yang selanjutnya disebut Akta adalah dokumen yang memuat catatan otentik hasil pencatatan sipil yang disimpan oleh Instansi Pelaksana,
35.Kutipan Akta adalah catatan pokok yang dikutip dari Akta Catatan Sipil yang diberikan kepada yang bersangkutan sebagai alat bukti Pencatatan Sipil,
36.Catatan Pinggir adalah catatan yang diterbitkan dalam Akta dan Kutipan Akta karena — terjadi perubahan, perbaikan atau penambahan isi '— Akta.
37.Pindah adalah berdomisilinya Penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 (satu) tahun.
38.Kantor Urusan Agama Kecamatan, selanjutnya disingkat KUAKec, adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi penduduk yang beragama islam.
39.Unit Pelaksana Teknis Instansi Pelaksana, selanjutnya disebut UPT Instansi Pelaksana, adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang bertanggung jawab kepada Instansi Pelaksana.