a.bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman Antara Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan, bahwa pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur pendukung dalam penyelenggaraan telekomunikasi harus memperhatikan efisiensi, kenyamanan, keamanan ingkungan dan estetika lingkungan, | bahwa keberadaan menara telekomunikasi di Kabupaten Aceh Barat Daya memiliki potensi yang relatif besar sehingga perlu dikelola secara optimal agar mampu memberikan sumbangsih kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Aceh Barat Daya: bahwa seiring dengan tingkat perkembangan dan kemajuan masyarakat dibidang telekomunikasi dan semakin meningkatnya jumlah menara telekomunikasi di Kabupaten Aceh Barat Daya, maka perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, bahwa untuk mendukung pelaksanaan pembangunan menara telekomunikasi dan dalam rangka meningkatkan rasa aman, nyaman, dan tenteram bagi masyarakat di sekitar lokasi pendirian menara telekomunikasi dan untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk dari keberadaan m €enara telekomunikasi, maka secara periodik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya perlu melakukan pengawasan, pengecekan, pengendalian, dan penanggulangan menara telekomunikasi di Kabupaten Aceh Barat Daya, b. d. e. 47 Mengingat bahwa untuk mendukung kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, maka berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada prinsipnya Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya berhak/ berwenang memungut Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi: bahwa penghitungan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi serta Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 151 dan 152 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, £ . bahwa untuk menyelaraskan isi penjelasan Pasal 151 dan h. 152 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 perlu melakukan perubahan Oanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h, perlu membentuk Ganun tentang perubahan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. . Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik1 Indonesia Tahun 1945: . Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara 2: Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209), . Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang3. Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154 Tambahan Lembaran Nomor 3881): . Undang-Undang Nomor il Tahun 2006 tentang4. Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 46343): . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak 5. Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049): . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang 6. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234): . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang7. Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679): . Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang 8. Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3252): 10. li. 12. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980): Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 483), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161). 9. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH BARAT DAYA