MEMUTUSKAN: Menetapkan : QANUN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HOTEL, RESTORAN, HIBURAN DAN REKLAME. PasaiI Beberapa Ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2012 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 02) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Reklame (Lembaran Kabupaten Aceh Besar Tahun 2018 Nomor 5, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Besar Nomor 61) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 11diubah, sehingga Pasal 11berbunyi sebagai berikut: