MEMUTUSKAN : Menetapkan : QANUN TENTANG PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH SELATAN NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN ACEH SELATAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2016 Nomor 7) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 angka 18 diubah dan angka 19 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
1.Kabupaten Aceh Selatan yang selanjutnya disebut Kabupaten adalah bagian dari daerah Provinsi Aceh sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang dipimpin oleh seorang Bupati.
2.Pemerintahan Kabupaten adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
3.Pemerintah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggara pemerintah daerah kabupaten yang terdiri atas bupati dan perangkat daerah kabupaten.
4.Perangkat Daerah Kabupaten adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten. 2
5.Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemenntahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementenan negara dan penyelenggara Pemerintah Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat.
6.Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua daerah.
7.Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
8.Bupati adalah Kepala Pemerintah Kabupaten yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
9.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disingkat DPRK adalah unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Kabupaten yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
10.Sekretariat Daerah yang selanjutnya disebut Setda adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Selatan.
11.Satuan Perangkat Keija Kabupaten yang selanjutnya dismgkat SKPK adalah Perangkat Daerah Kabupaten.
12.Sekretaris Daerah yang selanjutnya disebut Sekda adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Selatan.
13.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten selanjutnya disebut Sekretariat DPRK adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Selatan.
14.Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten selanjutnya disebut Sekretaris DPRK adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Selatan.
15.Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan.
16.Dinas merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah pada Pemerintah Kabupaten.
17.Badan adalah merupakan unsur penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten pada Pemerintah Kabupaten.
18.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD merupakan unsur pelaksana teknis yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
19.Dihapus.
20.Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga Negera. 3 . Ketentuan Pasal 3 ayat (4) huruf e dihapus, ayat (5) huruf g diubah, ayat (7) diantara huruf b dan huruf c disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf bl dan ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf g dan ayat 8 huruf b dan huruf c dihapus serta ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf d sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :