1.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
3.Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkat daerah Aceh.
4.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang terdiri atas Bupati/Walikota dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.
5.Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
6.Wali Nanggroe adalah pemimpin yang bersifat personal dan independen yang memimpin Lembaga Wali Nanggroe, yang merupakan anggota forum koordinasi pimpinan di Aceh.
7.Gubernur adalah kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
8.Bupati/Walikota adalah kepala pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
9.Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Aceh yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kehutanan.
10.Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat KPH adalah unit pelaksana teknis dari Dinas sebagai pengelola hutan di tingkat tapak.
11.Mukim adalah kesatuan masyarakat hukum di bawah kecamatan yang terdiri atas gabungan beberapa gampong yang mempunyai batas wilayah tertentu yang dipimpin oleh imeum mukim atau nama lain dan berkedudukan langsung di bawah camat.
12.Gampong atau nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang berada di bawah mukim dan dipimpin oleh keuchik atau nama lain yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri.
13.Kehutanan...
13.Kehutanan adalah sistem pengelolaan yang bersangkut paut dengan hutan, Kawasan Hutan dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
14.Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
15.Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk oleh Pemerintah Aceh dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
16.Hasil Hutan adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya serta jasa yang berasal dari hutan negara.
17.Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
18.Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
19.Hutan Adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
20.Hutan Konservasi adalah Kawasan Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
21.Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
22.Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
23.Hutan Produksi Terbatas adalah Kawasan Hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125 – 174, berada di luar Kawasan Hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam dan taman buru.
24.Hutan Produksi Tetap adalah Kawasan Hutan dengan faktor- faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125, berada di luar Kawasan Hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam dan taman buru.
25.Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi yang selanjutnya disingkat HPK adalah Kawasan Hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
26.Hutan Tetap adalah Kawasan Hutan yang akan dipertahankan keberadaannya sebagai Kawasan Hutan, terdiri dari Hutan Konservasi, hutan lindung, hutan produksi terbatas dan hutan produksi tetap.
27.Hutan Gampong adalah Hutan Negara yang belum dibebani izin/hak yang dikelola oleh gampong dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan Gampong.
28.Hutan...
28.Hutan Kemasyarakatan adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya bertujuan untuk pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
29.Perambahan Kawasan Hutan adalah kegiatan pembukaan Kawasan Hutan dan/atau pencaplokan (aneksasi) Kawasan Hutan dan/atau mengerjakan dan/atau menggunakan dan/atau menduduki (okupasi) Kawasan Hutan secara tidak sah.
30.Pembalakan Liar adalah kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu dari hutan negara berupa penebangan pohon, pengangkutan ataupun pengolahannya dengan tujuan komersial yang dilakukan secara tidak sah baik oleh perorangan maupun korporasi.
31.Kawasan Hutan Suaka Alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
32.Kawasan Hutan Pelestarian Alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
33.Kawasan Ekosistem Leuser yang selanjutnya disingkat KEL adalah wilayah yang secara alami terintegrasikan oleh faktor bentang alam, karakteristik khas flora dan fauna dan faktor khas lainnya yang letak dan luas sebagaimana tergambar pada Lampiran Keputusan Menteri Kehutanan No.190/Kpts-II/2001.
34.Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
35.Taman Buru adalah Kawasan Hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu dengan pengelolaan secara lestari.
36.Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang dibatasi oleh batas pemisah topografi berupa punggung bukit atau gunung yang berfungsi menampung air yang berasal dari curah hujan, menyimpan dan mengalirkannya ke danau atau laut secara alami.
37.Tata Hutan adalah kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan, mencakup pengelompokan sumber daya hutan sesuai dengan tipe ekosistem dan potensi yang terkandung di dalamnya dengan tujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara lestari.
38.Rehabilitasi Hutan dan Lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
39.Konversi Kawasan Hutan adalah perubahan peruntukan lahan hutan dari Kawasan HPK untuk memenuhi keperluan pembangunan di luar kegiatan kehutanan melalui pelepasan Kawasan Hutan.
40.Perlindungan...
40.Perlindungan Hutan adalah kegiatan untuk menghentikan, mencegah atau membatasi kerusakan hutan, Kawasan Hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit.
41.Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan adalah izin pengusahaan hutan yang diberikan oleh Pemerintah Aceh untuk memanfaatkan hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, penanaman/pengayaan, pemeliharaan, perlindungan, dan pemasaran sesuai dengan norma dan standar yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
42.Pemanfaatan Secara Lestari adalah usaha pendayagunaan sumberdaya hutan melalui prinsip dan kaedah keilmuan kehutanan yang mengatur pemanfaatan hasil hutan secara berkesinambungan tanpa mengurangi potensinya untuk memberikan manfaat dalam jangka panjang.
43.Industri Primer Hasil Hutan adalah industri pengolahan kayu atau bukan kayu menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
44.Norma adalah aturan atau ketentuan yang dipakai sebagai tatanan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah.
45.Standar adalah acuan yang dipakai sebagai patokan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
46.Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin/pemegang hak sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara atau hutan hak.
47.Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat DR adalah dana yang dipungut dari pemegang izin/pemegang hak untuk mereboisasi dan merehabilitasi hutan.