Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975, diubah lagi sebagai berikut :
33.Ketentuan Pasal 38 ayat (1) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut "(1) Keanggotaan DPR tidak dapat dirangkap dengan jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda, Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota pada Mahkamah Agung, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Gubernur Bank Sentral, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Wakil Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, Wakil Bupati/Wakil Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, dan jabatan-jabatan lain yang tidak mungkin dirangkap yang diatur dalam peraturan perundang-undangan."
34.Ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf b diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "b. Ketentuan mengenai pembebasan sementara dari jabatan organik anggota Angkatan Bersenjata dalam Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a diserahkan kepada Panglima Angkatan Bersenjata."
35.Ketentuan Pasal 40 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "Selain jabatan-jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 keanggotaan DPRD tidak dapat dirangkap dengan jabatan :
(2)Pengganti Utusan/Wakil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diambilkan dari nama-nama yang tercantum dalam daftar calon tetap untuk Pemilihan Umum keanggotaan DPR/DPRD Yang telah disahkan dari Organisasi peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan.
(3)Hak mengganti anggota tambahan MPR Utusan Daerah ada pada DPRD I yang bersangkutan. Seorang Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang terpilih sebagai anggota Pimpinan MPR dan sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (2)tidak dapat merangkap jabatan sebagai Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, tidak mengakibatkan kedudukannya sebagai anggota tambahan MPR Utusan Daerah berakhir. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang menggantikan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Yang terpilih sebagai anggota Pimpinan MPR tersebut, dipilih oleh DPRD I yang bersangkutan sebagai calon anggota tambahan MPR Utusan Daerah dalam rangka penggantian antar waktu anggota tambahan MPR Utusan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2a).
(4)Hak mengganti Utusan/Wakil golongan karya ABRI dalam Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat ada pada Panglima Angkatan Bersenjata.
(5)Hak mengganti Utusan Golongan-golongan dalam MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) huruf c ada pada Presiden.
(6)Tatacara penggantian keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah." Pasal II Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.depkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 1985 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd. SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 2 www.djpp.depkumham.go.id PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1985 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969 TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1975
a.Ketentuan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1983 : 1) Pasal 4 yang berbunyi : "Jumlah Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disesuaikan dengan jumlah penduduk dan perkembangan keadaan daerah." 2) Pasal 5 yang berbunyi : "Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah Anggota Utusan Daerah yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, Anggota Utusan Kekuatan Sosial Politik peserta Pemilihan Umum, dan Golongan Karya, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang ditetapkan berdasarkan imbangan susunan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta utusan golongan-golongan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945." 3) Pasal 6 yang berbunyi : "Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terdiri atas anggota kekuatan sosial politik peserta Pemilihan Umum dan Anggota golongan karya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang diangkat."
b.Ketentuan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1983: www.djpp.depkumham.go.id Pasal 4 yang berbunyi : "Dengan ditetapkannya Ketetapan tentang Referendum ini, maka ketentuan Undang-undang mengenai pengangkatan 1/3 Anggota Majelis, ditinjau kembali." Selain daripada itu, perubahan Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD didasarkan pula pada perkembangan keadaan masyarakat serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila khususnya pembangunan di bidang politik, maka perubahan-perubahan ini dimaksudkan sebagai salah satu langkah yang diharapkan mampu mendukung berlangsungnya proses pembaharuan politik yang semakin memantapkan kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, termasuk di dalamnya kehidupan Demokrasi Pancasila, serta dalam rangka lebih memantapkan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Nasional.
2.Materi pokok perubahan Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD adalah mengenai hal-hal sebagai berikut :
a.Susunan keanggotaan MPR, DPR, dan DPRD. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1983 menentukan, bahwa susunan keanggotaan DPR, DPRD I, dan DPRD II terdiri atas wakil Organisasi peserta Pemilihan Umum dan Wakil golongan karya ABRI yang diangkat, yang berarti bahwa yang diangkat hanya dari golongan karya ABRI, sedangkan pengangkatan dari golongan karya bukan ABRI ditiadakan. Susunan MPR terdiri atas anggota DPR ditambah utusan Daerah yang dipilih oleh DPRD I hasil Pemilihan Umum, Utusan Organisasi kekuatan sosial politik peserta Pemilihan Umum, dan Utusan golongan karya ABRI yang ditetapkan berdasarkan imbangan susunan Anggota DPR serta Utusan Golongan-golongan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
b.Jumlah anggota MPR, DPR, dan DPRD disesuaikan dengan jumlah penduduk dan perkembangan keadaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1983. Sehubungan dengan itu, pada dasarnya diadakan penambahan jumlah Anggota Badan Permusyawaratan/ Perwakilan Rakyat. Anggota MPR yang diangkat yang bukan dari anggota DPR adalah Utusan Golongan-golongan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945, ditentukan sebanyak 100 (seratus) orang. Penentuan jumlah Utusan Golongan-golongan sebanyak 100 (seratus) orang adalah mengingat eksistensi dari Golongan-golongan tersebut yang ada dalam masyarakat, dan secara representatif aspirasinya perlu ditampung dalam MPR sesuai dengan maksud ketentuan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indo- nesia Nomor III/MPR/1983. Yang dimaksud dengan Utusan Golongan-golongan ialah Utusan badan-badan seperti koperasi, serikat sekerja, dan lain-lain badan kolektif yang mempunyai potensi dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan www.djpp.depkumham.go.id yang penentuannya dilakukan oleh Presiden. Jumlah anggota DPR yang diangkat sebanyak 100 (seratus) orang dari golongan karya ABRI merupakan 1/5 (seperlima) dari jumlah anggota DPR. Penentuan jumlah tersebut diberlakukan pula secara sama terhadap jumlah Anggota DPRD I dan DPRD II yang diangkat dari golongan karya ABRI yang juga ditentukan 1/5 (seperlima) dari jumlah anggota Badan Perwakilan Rakyat tersebut. Penentuan jumlah anggota DPRD I sekurang-kurangnya 45 (empat-puluh lima) dan sebanyak-banyaknya 100 (seratus) orang serta jumlah anggota DPRD II sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) dan sebanyak-banyaknya 45 (empat puluh lima) orang disebabkan perkembangan jumlah penduduk dan perkembangan keadaan Daerah Tingkat I dan Tingkat II yang cukup pesat, sehingga perlu diadakan penyesuaian. Penentuan jumlah anggota DPRD I Daerah Khusus Ibukota Jakarta sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) orang adalah mengingat hal-hal sebagai berikut : 1) Daerah Khusus Ibukota Jakarta mempunyai fungsi rangkap, yaitu sebagai Ibukota Negara dan sebagai Pemerintah Daerah yang kedua fungsi tersebut harus dijalankan secara bersama-sama; 2) Ruang lingkup pekerjaan dan kepadatan penduduk dengan berbagai permasalahannya yang terus meningkat, perlu penanganan secara cepat dan tepat; 3) Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta merupakan Daerah Tingkat I yang tidak terbagi dalam Daerah Tingkat II tetapi di- bagi dalam 5 (lima) Wilayah Kota yang tidak mempunyai DPRD II. Jumlah anggota DPRD I Daerah Khusus Ibukota Jakarta akan bertambah dengan perhitungan tiap-tiap sekurang-kurangnya 200.000 (dua ratus ribu) jiwa penduduk mendapat seorang wakil dalam DPRD I dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 100 (seratus) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).
3.Perubahan terhadap Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD yang diatur dalam Undang-undang ini antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut :
a.Penggantian ketentuan Pasal 1 dimaksudkan untuk menampung ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1983 serta Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/ 1983, sehingga susunan MPR terdiri atas anggota DPR, ditambah Utusan Daerah yang dipilih oleh DPRD I, Utusan Organisasi peserta Pemilihan Umum, dan Utusan golongan karya ABRI berdasarkan imbangan susunan anggota DPR, serta Utusan Golongan-golongan;
b.Penggantian ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf e dan huruf f, serta Pasal 21, dan Pasal 28 dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan peristilahan yang dipergunakan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, serta Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok www.djpp.depkumham.go.id Kekuasaan Kehakiman;
c.Penggantian ketentuan Pasal 4 ayat (2), Pasal 13 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) dimaksudkan untuk mengatur kembali penggantian antar waktu keanggotaan MPR, DPR, DPRD I, dan DPRD II; Yang dimaksud dengan bertempat tinggal di luar Wilayah Negara Republik Indonesia, ialah bertempat tinggal di luar negeri.
d.Penggantian ketentuan Pasal 4 ayat (4) dimaksudkan untuk menertibkan kembali mengenai syarat-syarat pemberhentian anggota MPR yang dimasukkan dalam golongan pemberhentian tidak dengan hormat, sedangkan ketentuan syarat-syarat yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (4) tersebut tidak merupakan persyaratan yang kumulatif;
e.Penggantian ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 17 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 24 ayat (1), dan ayat (4), serta penghapusan Pasal 1O ayat (5), Pasal 17 ayat (5), dan Pasal 24 ayat (5) dimaksudkan untuk mengatur kembali susunan keanggotaan DPR, DPRD I, dan DPRD II, Penambahan jumlah anggota DPR dan perhitungan jumlah anggota DPRD I dan DPRD II adalah mengingat pertambahan jumlah penduduk dan perkembangan keadaan daerah dan masyarakat; dengan bertambahnya jumlah anggota DPRD I dan DPRD II maka jumlah anggota DPRD I dan DPRD II dari golongan karya ABRI juga bertambah;
f.Penambahan ketentuan ayat (3a) pada Pasal 17 dimaksudkan untuk menetapkan jumlah minimal anggota DPRD I bagi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, mengingat sifat kekhususan Daerah tersebut;
g.Penggantian ketentuan mengenai kewenangan Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata dengan Panglima Angkatan Bersenjata dalam Pasal 1, Pasal 10 ayat (4), Pasal 17 ayat (4), Pasal 24 ayat