Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1990
- Nomor
- 6
- Tahun
- 1990
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 34
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II HALMAHERA TENGAH. www.djpp.depkumham.go.id ditjen Peraturan Perundang-undangan
BAB I
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku.
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah berkedudukan di Soasio.
BAB III
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah, dipilih dan diangkat seorang Bupati Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. www.djpp.depkumham.go.id ditjen Peraturan Perundang-undangan
BAB IV
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Undang-Undang
Peraturan Daerah (Perda)