2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3209)
3.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat H Halmahera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Indonesia 3420)
4.Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan AtasUndang- Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
5.Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Mduku Utara, Kabupaten Bum dan Kabupaten Maluku Tenggara (Lembaran v> Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran
6.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4168);
7.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara,HaImahera Selatan, Kapupaten Kepulauan Sula,Kabupaten HalmaheraTimurdanKotaTidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 21 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4264) tJh"d^ng-Undahg 'Nomo'r 12 T^lin iibii" fehtanfe'Pem^ Peraturan -.•--%ctensaii iao.uHi" " • • " ' • r^£^-vPerundang-undangan(Lembaran- -Negara Republik . Indonesia Tahun 2011Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republiklndonesia Nomor 5234);
9.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara( ASN) (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, 2014 nomor 5494)
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Kcgaia Republik Indonesia Tahun 2014 iNomur 244, Tambahan Lembaran Negara Republiklndonesia Nomor 5587) sebagairriana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republiklndonesia Nomor 5679);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5679)
12.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) :,u. -M^; PerSturari 'Pei^eWntah\^^ 38-Ta11un 2607-tefftan^ Pembagian -Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,Pemerintahan Daerah- Provinsi dan ?"^ PemerintahanDaerah Kabupaten/Kota (Lembaran^Negara Republtklndonesia Mr' Tahuh 2007 Npmor '82, Tamb^anLembar^ Negara^Repiiblik Indonesia •' /^i^'J^egr!^O^Opi4[737)y:lLiC^'.-•-'-"'-Ul. -• ^r|'•... ' "i/ ' •' Lpi 'I" LUX" ' ""''^fifPbraturaft'Pembnr^^ tentang Satuan Polisi Pamong' Praja (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentangPelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum AcaraPidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahim2010 Nomor 90,Tambahan, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5145)
16.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin . .^.-.-..Pegawai .Negeri. Sipil (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2010 8V Uri:;Nqmor:74;TambahanLembaran^NegaraRINomor5135); Vt. Negeri Nomor 40' T^:un2011 -tentang Pedoman' Organisasi dan Tata Keqa Satuan Polisi Pamong Praja.
18.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Koordinasi, Pengawasan danPembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus,Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Bentuk-bentukPengamanan Swakarsa (Lembaran Negara Republiklndonesia Tahun 2012 Nomor 74, TaiiibaliitiiLciiiuaraii Ncgma Rcpuulik luuoiicsia iNuiiiui 329S):
19.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai NegeriSipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri 31 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
21.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahim 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam pencgakan peraturan daerah.
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah; r-Produk Hukurii Daerah ( Berita Negara Tahim 2015 Nomor - -- - - .
25.Peraturan Kapolri Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Koordinasi,Pengawasan danPembinaan bagi PPNS ( Berita Negara Republiklndonesia Tahun 2010 Nomor 239)
26.Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi ManusiaNomor M.HH.Ol .AH.09.01 Tahun 2011 Tentang TataCara Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi, DanPengambilan Sumpah atau Janji Pejabat PenyidikPegawai Negeri Sipil, Dan Bentuk, Ukuran, Wama^Format, Serta Penerbitan Kartu Tanda PengenalPejabat PenyidikPegawai Negeri Sipil; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKBLAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN HALMAHERA TENGAH dan BUPATI HALMAHERA TENGAH