DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 7 Tahun 2015

Nomor
7
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
16

Ringkasan

Dalam peraturan ini diatur tentang larangan penebangan, peredaran, dan perdagangan kayu dolken dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, maksud, dan, tujuan. Diatur juga tentang ruang lingkup pelarangan. Diatur mengenai hak dan kewajiban setiap orang/badan. Diatur pula tentang penggunaan penyangga bangunan, larangan setiap orang/badan, pembinaan dan pengawasan. Diatur mengenai kewenangan dan tugas yang diberikan kepada penyidik atas tindak pidana yang dimaksud dalam peraturan ini dan disertai dengan sanksinya

Isi peraturan

Teks16PDFHirarki

Memuat teks peraturan…