Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 1998
- Nomor
- 9
- Tahun
- 1998
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 34
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAI- KAN PENDAPAT DI MUKA UMUM.
BAB I
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan berlandaskan pada :
Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah :
BAB III
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk:
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai.
BAB IV
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Gubernur (Pergub)