1.Da erah adalah Kabupa ten Tasikma laya.
2.Bu pa ti adalah Bupa ti Tasik malaya .
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelen gga r a a n u rusan pemerintahan oleh Pem erin tah Da erah d a n DPRD m en u rut a sa s oton om i dan tugas pembantuan dengan prin sip oton om i seluas -lua snya d a la m sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebaga imana d im aksud dalam Undan g-Un dang Dasar Negara Repu blik Ind on esia Tahun 19 4 5 .
4.Pemerin tah Daerah a dala h Bu pati beserta Perangka t Da erah sebagai unsur penyelenggara pemerinta h an Da erah.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang sela njutnya d isingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Da erah Kabu pa ten Tasikmalaya.
6.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah satuan kerja perangkat daerah d i Kabupaten Tasikmalaya yang tugas dan fungsinya di bidang ketertiban u m u m dan ketenteraman masyarakat.
7.Kepala Satpol PP adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya.
8.Penyidik Polri adalah Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
9.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk 7 m ela kukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah yang memuat k etentua n pidana.
10.Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang menerbitkan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.Ketertiban adalah suatu keadaan kehidupan yang serba teratur dan tertata dengan b aik sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang dinamis, aman, tentram lahir dan batin.
12.Ketentraman adalah situasi dan kondisi yang mengandung arti bebas dari gangguan dan ancaman baik fisik maupun psikis bebas dari rasa ketakutan dan kekhawatiran.
13.Ketertiban Umum dan Ketentraman masyaraka t a da la h suatu keadaan dinamis yan g memungkinkan Pemerintah Daerah dan Ma syarakat dapat melakukan kegiatannya den gan ten tra m , ter tib dan tera tur .
14.Badan adalah sekumpulan orang danfatau modal yan g m erupakan kesatuan, baik yang me1akukan usaha maupun yang tidak m elakukan u saha, meliputi perseroan terbata s, perseroan komanditer dan perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam ben tuk a papun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun m a syarakat, organisasi so sial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, ben tuk usaha tetap dan untuk usaha yang sejenis .
15.Lalu lintas dan angkutan lalu lin tas jalan a dalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, angkatan, J aringan Lalu lintas dan angkutan Jalan, prasarana Lalu lin ta s dan angkutan j alan, kendaraan, pengemud i, pengguna j alan, serta penge1olaannya.
16.An alisis dampak la lu lintas adalah serangkaian kegiatan k aj ia n mengenai da m pak lalu lintas dari pembangunan pusa t kegiatan, perm u kinan, dan infrastruktu r yang hasi n ya dituangkan dalam ben tuk d okumen hasH analisis dampak lalu lin tas.
17.Kecepatan adalah kemampu an u n tuk menem pu h jarak tertentu dalam satu an waktu, d inyatakan dala m kilom eter per jam
18.Ke1a n cara n lalu lintas dan a n gku tan jalan a dalah su a tu k ea daan berlalu linta s dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di jala n.
19.Kendaraan tidak bermotor ada lah setiap k en daraan ya n g d igerakkan oleh tenaga manusia ata u h ewan.
20.Jalan adalah s e1u ruh bagian ja lan, terma suk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperun tukka n ba gi lalu lin tas umum, yang berada pada permukaan tana h , diatas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah danfatau air, serta di a tas p ermukaan air, kecuali jalan re1 dan jalan kabel.
21.Jalan umum adalahjalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
22.Ruang milik jalan adalah sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan yang masih menjadi bagian dari ruang milik jalan yang diba tasi oleh tanda batas ruang milikjalan yang dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keluasan keamanan penggunaan jalan antara lain untuk keperluan pelebaran ruang manfaat jalan pada masa yang akan datang. 8 23 . Ruang manfaat ja lan adalah suatu ruang yang dimanfaatkan untuk konstruksi jalan dan terdiri atas badan j alan , saluran tepi jalan, serta ambang pengamannya.
24.Bahu jalan ada lah bagian tepi jalan yang dipergunakan sebagai tempat untuk kendaraan yang mengalami kerusakan berhenti atau digunakan oleh kendaraan darurat yang sedang menuju tempat yang memerlukan bantuan kedaruratan pada saat jalan sedang mengalami kepadatan yang tinggi.
25.Trotoar adalah bagian dari ruang manfaat jalan yang hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
26.Pengemis adalah orang yang baik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sarna meminta-minta dimuka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharap belaskasihan dari orang lain serta dimaksudkan untuk mendapatkan penghasilan.
27.Minuma n Beralkohol adalah m in u man yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H50H) yang diproses dari bahan h asil pertanian yang men gandung karbohidrat denga n cara fermentasi dan des tilasi atau fermentasi tanpa destilasi, yang termasuk Golongan B dan C, yaitu yang m engandung kadar alkohol lebih dari 5% sebagaimana dimaksud dalam Pera turan Presiden Nomor 74 Tahun 20 13 tentang Pengendalian dan Penga wasan Minuman Beralkohol.
28.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman a tau bukan tanaman baik sintetis m aupun semi s in tetis yang dapat m enyebabkan pen u runan atau perubahan kesad aran, hilangnya rasa, mengurangi sampai m en ghilangkan rasa nyeri, d a n d apa t m enimbulka n ketergantungan .
29.Psikotropika adalah zat atau obat , baik a lamiah maupun sin tetis bukan n arkotika , yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh s elektif pada su sunan saraf pusat yang menyebabkan perubah an khas pa da aktivitas m en tal dan p erilaku.
30.Pornografi a d alah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tu lisan, suara , bunyi, gambar bergerak, a n im asi, kartun, percakapa n , gerak tubuh, a ta u bentuk pesa n la in nya melalui berba gai ben tuk m ed ia kom u n ika si danl atau pertu njukan d i m u k a u m um, ya ng m emua t kecabula n atau eksploitasi seksual yang m elanggar norma kesu silaa n dalam m a syarakat.
31.Pelacu ran a tau p rostitusi adala h p enjuala n jas a seksual, seperti oral seks atau h u bungan sek s, untuk menda p a tka n u a n g danl a ta u barang.
32.Perzinaan adalah persenggam aan/ hubungan seksual yang dilakukan oleh orang yang berbeda jenis kelamin ta n pa ikatan perkawinan dalam keadaan sadar yang didasarkan atas suka s arna suka.
33.PeIjudian adalah kegiatan permain a n ber sifat untung-untungan yang dilakukan melalui media danl atau alat tertentu dalam bentuk pertaruhan oleh seorang atau sekelompokorang dengan maksud mendapatkan keuntungan atau perbuatan yang dapat dipersamakan dengan itu.
34.Tuna sosial adalah penyandang masalah kesejahteraan sosial termasuk di dalamnya gelandangan dan pengemis.
35.Tuna susila adalah orang yang melakukan hubungan seksual tanpa didasari dengan ikatan perkawinan yang sah dengan mengharapkan imbalan atau upah sebagai balas jasa serta mengganggu ketertiban umum. 9
36.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah men ikah.
37.Anakjalanan terlantar adalah anak yang sebagian besar waktunya berada di jalanan terlantar atau di tempat-tempat umum dan mengganggu ketertiban umum.
38.Kesusilaan adalah perasaan malu yang berhubungan dengan nafsu kelamin.
39.Asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma- norma.
40.Rumah Pondokan/kos-kosan adalah rumah sewa yang kamar-kamarnya disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu.
41.Perlindungan masyarakat adalah upaya melindungi kepentingan masyarakat dari segala gangguan dan ancaman ketenteraman yang menimbulkan kerugian baik fisik maupun psikis.
42.Penegakan Pera tura n Daera h adalah suatu u paya atau tindakan agar Peraturan Daerah ditaati oleh masyarakat Kabupaten Tasikma laya dan/ atau yang berhubungan dengan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
43.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan m enurut car a yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hu kum Acara Pidana untuk m encari serta mengumpulkan bu k ti yang d engan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang teIjadi dan guna menemukan tersangkanya.
44.Ken daraan umum adalah setiap kendaraa n bermotor yan g disedia kan untuk dipergunakan oleh umum dengan d ipungut bayaran.
45.J alur h ij a u adalah setiap j alur-jalu r yang terbuka sesuai den ga n rencana Da era h yang peruntukkan pena taan dan pengawasannya d ilakukan oleh p em erintah Daerah.
46.Ta m an a dalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari ruang terbuka hij au Daerah yang m empu nyai fu ngsi tertentu , ditata d engan serasi, lestari den gan m enggunakan material taman, m a terial buata n , dan u n su r-unsur alam dan mampu m enj adi areal penyerapan air.
47.Ped a gang kaki lima adalah seseorang yang mela kukan k egia tan usaha perda gangan dan jasa baik yang m enda pa t izin m a u pun tidak m endapatkan izin dari Pem erintah Daerah yang m enem pati temp a t-tempat prasarana Daerah dan fasilitas umum an tara lain Badan j a lan, trotoar, saluran air, jalur h ijau, taman ata u tempat umum lainnya.
48.Tempat Parkir a da lah tempat pemberhen tian kendaraan bermotor dan tempat untuk menurunkan serta menaikkan orang dan / atau barang yang bersifat tidak segera.
49.Hiburan adalah segala m acam atau jen is keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentu k usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk a papun, dim ana untuk menonton serta menikmatinya atau mempergunakan fasilitas yang disediakan baik dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran.
50.Ternak potong adalah hewan untuk keperluan dipotong yaitu sapi, kerbau, domba, babi, kuda dan hewan lainnya yang dagingnya lazim dikonsumsi.
51.Pemasukan ternak adalah kegiatan memasukkan ternak dari luar Daerah untuk keperluan dipotong dan/atau diperdagangkan. 10 52 . Pencemaran adalah akibat-akibat pembusukan, pendebuan, pembuangan sisa-sisa pengolahan dari pabrik, sampah minyak, atau asap, akibat dari pembakaran segala macam bahan kimia yang dapat menimbulkan pencemaran dan berdampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan umum dan kehidupan h ewanil nabati.
53.Keadaan darurat adalah suatu keadaan yang menyebabkan baik orang maupun Badan dapat melakukan tindakan tanpa meminta izin kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan pencegahan, penanganan dan penyelamatan atas bahaya yang mengancam keselamatan jiwa manusia.
54.Fasilitas Umum adalah sarana yang d iselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat, termasuk di dalamnya adalah semua gedung-gedung perkantoran milik Pemerintah Daerah, gedung perkantoran umum dan pusat perbelanjaan.
55.Pengh uni Banguna n adalah pemilik ba ngunan gedung danl atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan d engan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
56.Ban gunan gedung adalah wujud fisik hasil pekeIjaan konstruksi yang m enyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah dan atau air, yang berfungsi sebaga i tempat manusia melakukan k egiatannya, baik u ntuk hunian a tau tem pa t tinggal, kegia tan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya , maupun k egiatan khusus.