Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2019
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 48
Lembaga terkait
Ringkasan
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Asas Komisi Pemberantasan Korupsi : a. Kepastian hukum; b. Keterbukaan; c. Akuntabilitas; d. Kepentingan Umum; e. Proporsionalitas; f. Penghormatan terhadap hak asasi manusia. Tugas, wewenang, kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi. Persyaratan Pimpinan KPK, Pemberhentian Pimpinan KPK. Dewan Pengawas KPK: tugas, syarat untuk diangkat sebagai Dewan Pengawas, pengangkatan dan penetapan sebagai Dewan Pengawas, pemberhentian Ketua dan Anggota Dewan Pengawas. Penyidik KPK: persyaratan, pemberhentian.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…