menetapkan kriteria usaha menengah sesuai dengan karakteristik sektornya dengan ketentuan kekayaan bersih paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA. Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 1999 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 44 TAHUN 1994 TENTANG BADAN PENGENDALI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN WILAYAH PERBATASAN DI KALIMANTAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka untuk mendorong pembangunan wilayah Negara Republik Indoensia di Kalimantan yang berbatasan dengan Malaysia, dan untuk meningkatkan perwujudan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta di wilayah tersebut, dengan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1994 telah dibentuk Badan Pengendali Pelaksanaan Pembangunan Wilayah Perbatasan di Kalimantan;
b.bahwa setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Badan tersebut, ternyata tidak berjalan secara efektif dan tidak dapat mencapai hasil yang optimal, sehingga dipandang labih efektif apabila tugas tersebut dilaksanakan secara fungsional oleh instansi Pemerintah terkait;
c.bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1994 tentang Badan Pengendali Pelaksanaan Pembangunan Wilayah Perbatasan di Kalimantan; Mengingat : Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945; MEMUTUSKAN: … MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 44 TAHUN 1994 TENTANG BADAN PENGENDALI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN WILAYAH PERBATASAN DI KALIMANTAN.