Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 22 Tahun 1995
- Nomor
- 22
- Tahun
- 1995
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGAMANAN HUTAN TERPADU. Pasal 1…
Membentuk Tim Pengamanan Hutan Terpadu Pusat (TPHT Pusat) dengan susunan keanggotaan yang terdiri dari: Ketua : Menteri kehutanan; Wakil Ketua I : Panglima ABRI/Ketua Bakorstanas; Wakil Ketua II : Jaksa Agung; Wakil Ketua III/ : Direktur Jenderal Pelaksana Harian Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam, Departemen Kehutanan; Anggota : 1. Kepala Staf Umum ABRI;
TPHT Pusat mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugasnya, TPHT Pusat dibantu oleh:
Satgas TPHT Pusat bertugas membantu TPHT Pusat untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian masalah pengamanan hutan yang tidak dapat diselesaikan oleh TPHT Daerah, dan melaksanakan tugas-tugas khusus pengamanan hutan atas perintah Menteri Kehutanan selaku Ketua TPHT Pusat.
Sekretaris TPHT Pusat membawahi sebuah sekretariat yang secara fungsional menggunakan aparat pemerintahan di lingkungan Direktorat Perlindungan Hutan, Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam, Departemen Kehutanan.
Dalam melaksanakan tugasnya, TPHT Daerah dibantu oleh:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)