Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 1985
- Nomor
- 28
- Tahun
- 1985
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 31
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PER. LINDUNGAN HUTAN.
BAB I
Selain pengertian-pengertian sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan, dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
Tujuan perlindungan hutan adalah untuk menjap kelestarian hutan agar dapat memenuhi fungsinya.
…
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan segala usaha, kegiatan, tindakan untuk mencegah dan membatasi kerusakan-kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit, serta untuk mempertahankan dan menjaga hak-hak Negara atas hutan dan hasil hutan.
BAB II
BAB III
BAB IV
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)