MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PASAL 9 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 1970 TENTANG HAK PENGUSAHAAN HUTAN DAN HAK PEMUNGUTAN HASIL HUTAN. Pasal I Mengubah Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan, sehingga seluruh pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
(1)Hak Pengusahaan Hutan dapat diberikan kepada:
a.Perusahaan milik Negara;
b.Perusahaan Swasta nasional yang berbentuk Perseroan Terbatas.
(2)Dalam hal dianggap perlu, maka penyimpangan terhadap ketentuan tersebut dalam ayat (1) ditetapkan olah Presiden." Pasal II … Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 1975 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, TTD SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 1975 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA TTD SOEDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1975 NOMOR 22 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1975 TENTANG PERUBAHAN PASAL 9 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 1970 TENTANG HAK PENGUSAHAAN HUTAN DAN HAK PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PENJELASAN UMUM: Sejak semula Pemerintah berpendapat, bahwa peranan modal asing hanyalah merupakan pelengkap dan penunjang pembangunan, yang akan menumbuhkan kegiatan bidang-bidang yang pada ketika modal nasional diperkirakan belum berkemampuan atau berkeinginan untuk bergerak, antara lain ialah kegiatan di bidang eksploitasi hutan di luar Jawa. Selanjutnya setelah kegairahan usaha dibidang tersebut sudah cukup ramai, maka modal nasional (potensi dalam negeri) tersebut perlu diberi peranan yang lebih besar. Pada saat ini kemajuan pengusaha nasional di bidang kehutanan sudah demikian berkembang sehingga memungkinkan kepadanya diberi peranan yang lebih besar dengan mempercayakan penguasaan Hak Pengusahaan Hutan kepadanya. Oleh karena itu untuk meningkatkan peranan pengusaha nasional tersebut, maka Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan perlu diubah. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal I Ayat (1)
a.Yang dimaksud dengan perusahaan milik Negara adalah badan usaha Negara, baik dalam bentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) atau Perusahaan Perseroan (PERSERO), dan Perusahaan Daerah; yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.Perusahaan …
b.Perusahaan swasta nasional yang berbentuk Perseroan Terbatas (P.T.) tersebut seluruh saham-sahamnya berada dalam pendidikan warganegara Indonesia. Ayat (2) Penyimpangan terhadap ketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat (1) pada dasarnya tidak dimungkinkan, kecuali hanya apabila dianggap sangat diperlukan. Penyimpangan tersebut dapat dilakukan dengan Keputusan Presiden. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3055