MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA. Pasal I Menambah ketentuan baru di antara Bab IV dan Bab V Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan satu Bab yaitu Bab IV A baru yang terdiri dari satu pasal yaitu Pasal 16 A yang berbunyi sebagai berikut : “BAB IV A PENGHASILAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIANGKAT MENJADI ANGGOTA MILITER TITULER Pasal 16 A
(1)Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Anggota Militer Tituler berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tetap diberikan gaji menurut Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
(2)Bagi Pegawai Negeri Sipil yang sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini telah berstatus sebagai Anggota Militer Tituler diberikan tunjangan peralihan.
(3)Tunjangan peralihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini adalah sebesar selisih antara penghasilan gaji yang berhak diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan penghasilan gaji berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
(4)Tunjangan peralihan tersebut berkurang secara berangsur setiap yang bersangkutan mendapat kenaikan penghasilan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
(5)Penentuan lebih lanjut tentang Anggota Militer Tituler yang berhak menerima tunjangan peralihan tersebut ditetapkan oleh Menteri Pertahanan Keamanan.
(6)Di samping ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini kepada Anggota Militer Tituler diberikan hak perawatan personil dan tunjangan lain yang berlaku bagi Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.” Pasal II … Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, TTD SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 1983 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA TTD SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 17 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1983 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA UMUM Pada hakekatnya Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Anggota Militer dengan pangkat Tituler tetap berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil,karena pemberian pangkat Tituler tersebut bersifat sementara sesuai dengan kebutuhan Departemen Pertahanan- Keamanan/Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Mengingat bahwa statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil tidak mengalami perubahan, maka pemberian gaji kepada Anggota Militer dengan pangkat Tituler tersebut tetap berpedoman kepada Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang berlaku baginya. Hal ini sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan. Namun demikian dengan diangkatnya Pegawai Negeri Sipil tersebut menjadi Anggota Militer Tituler membawa akibat bertambahnya beban,tugas dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan serupa dengan Anggota Militer pada umumnya. Oleh karena itu sebagai imbangannya, kepada Anggota Militer Tituler dimaksud diberikan hak perawatan personil dan tunjangan-tunjangan lain yang diperoleh Anggota Militer pada umumnya. Dengan ditambah Pasal 16 A ini, maka pada Penjelasan Umum Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 yang menyangkut pemberian gaji kepada Anggota Militer Tituler dinyatakan tidak berlaku lagi. PASAL DEMI PASAL Pasal I Pasal 16 A Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) … Ayat (2) Pegawai Negeri Sipil yang telah berstatus Anggota Militer Tituler sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, selama ini telah menerima penghasilan gaji sebagai Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berdasarkan ketentuan Penjelasan Umum dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PG-ABRI). Penerimaan penghasilan gaji berdasarkan Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia pada umumnya adalah lebih besar jumlahnya dari pada penghasilan gaji yang menjadi haknya sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PGPS). Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini maka pada umumnya Anggota Militer Tituler tersebut akan mengalami pengurangan dalam penerimaan penghasilan gaji, karena selama ini pemberian penghasilan gajinya berdasarkan Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PG-ABRI) sedangkan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini maka yang dipakai sebagai dasar pemberian penghasilan gajinya adalah Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PGPS). Sesuai dengan prinsip pembinaan personil maka pada dasarnya pengurangan pemberian penghasilan gaji tidak boleh terjadi. Untuk mengimbangi kekurangan penerimaan penghasilan gaji Anggota Militer Tituler tersebut maka kepadanya diberikan tunjangan peralihan selama masa tertentu, yaitu hingga saat tercapainya kesamaan antara besarnya penghasilan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan penghasilan gaji berdasarkan Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PG-ABRI). Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 3252