Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 4 Tahun 2016
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
menetapkan Keanggotaan Indonesia pada ASEAN Institute for Peace and Reconciliation dengan Keputusan Presiden; . . Mengingat KEEMPAT... Segala biaya yang timbul dari keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber-sumber keuangan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan penetapan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMAtunduk pada ketentuan yang berlaku pada ASEAN Institute for Peace and Reconciliation dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan nasional. Menetapkan keanggotaan Indonesia pada ASEAN Institute for Peace and Reconciliation. KEANGGOTAANINDONESIA PADA ASEAN INSTITUTE FOR PEACE AND RECONCILIATION. TENTANG PENETAPANPRESIDENKEPUTUSAN MEMUTUSKAN:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen