MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN TINGKAT II. Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II sebagai berikut :
1.Mengubah ketentuan dalam Pasal 5 sehingga seluruhnya berbunyi: ”Pasal 5 Pelaksanaan Peraturan ini dilakukan secara efektif pada tanggal 1 Januari 2014”
2.Diantara ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan Pasal 5a sehingga seluruh berbunyi sebagai berikut : ”Pasal 5a Sebelum diberlakukannya Peraturan ini, maka Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II mengacu kepada Peraturan Kepala LAN Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II.” Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1113 4 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2012 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, AGUS DWIYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.depkumham.go.id