MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN DIKLAT PRAJABATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN I DAN II. Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II sebagai berikut :
1.Mengubah ketentuan dalam Pasal 5 sehingga seluruhnya berbunyi: ”Pasal 5 Pelaksanaan Peraturan ini dilakukan secara efektif pada tanggal 1 Januari 2014”
2.Diantara ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan Pasal 5a sehingga seluruh berbunyi sebagai berikut : ”Pasal 5a Sebelum diberlakukannya Peraturan ini, maka Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II mengacu kepada Peraturan Kepala LAN Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, II dan III.” Pasal II Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1117 4 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2012 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, AGUS DWIYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.depkumham.go.id