Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2008
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2008
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 29
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Swasta Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pegawai Negeri Sipil; www.djpp.depkumham.go.id 2008, No.34 2 Mengingat : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah 2 kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019); Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1972 tentang Tanggung Jawab Fungsional Pendidikan dan Latihan; Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005; www.djpp.depkumham.go.id 2008, No.343 8. 9. 10 11 Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 193/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Umum Penyeleng garaan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil; Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2003 Tentang Pedoman Umum Pembinaan Penyelenggaraan Diklat Fungsional; Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Pedoman Umum Pembinaan Penyelenggaraan Diklat Teknis; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 15); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA TENTANG PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SWASTA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL.
BAB I
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Akreditasi Lembaga Diklat Swasta bertujuan untuk menetapkan kelayakan Lembaga Diklat Swasta dalam menyelenggarakan Program Diklat Fungsional dan/atau Diklat Teknis tertentu bagi PNS.
Prasyarat Lembaga Diklat Swasta untuk dapat diakreditasi adalah:
BAB III
Akreditasi Lembaga Diklat Swasta dilakukan terhadap unsur-unsur:
BAB IV
Penilaian terhadap unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan dengan memberikan bobot terhadap unsur:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)