1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Gunung Mas.
2.Bupati adalah Bupati Gunung Mas.
3.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisonal yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesua.
4.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.Pemerintah Desa atau yang disebut nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
6.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
7.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintahan Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
8.Pimpinan/Anggota BPD adalah Pimpinan/Anggota BPD se-Kabupatun Gunung Mas.
9.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksanaan teknis dan unsur kewilayahannya.
10.Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
11.Pejabat yang Berwenang adalah Camat, Kepala Desa dan Ketua BPD.
12.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa adalah dokumen yang selanjutnya disebut APBDes adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
13.Surat Perintah Tugas selanjutnya disingkat SPT adalah dokumen yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagai dasar penerbitan Surat Perjalanan Dinas.
14.Surat Perjalanan Dinas selanjutnya disingkat SPD adalah surat untuk melaksanakan Perjalanan Dinas yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, sebagai akibat dikeluarkannya SPT.
15.Perjalanan Dinas adalah perjalanan dinas melewati batas desa dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju, melaksanakan tugas, dan kembali ketempat kedudukan semula di dalam negeri.
16.Perjalanan Dinas Dalam Daerah adalah perjalanan dinas yang dilakukan didalam wilayah Kabupaten Gunung Mas.
17.Perjalanan Dinas Luar Daerah adalah perjalanan dinas yang dilakukan ke luar wilayah Kabupaten Gunung Mas.
18.Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PPKD adalah unsur perangkat Desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa.
19.Pelaksana SPD adalah Kepala Desa, Pimpinan/Anggota BPD, Perangkat Desa, dan pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa.
20.Lumpsum adalah jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu dan dibayarkan sekaligus.
21.Tempat Kedudukan adalah tempat/desa dimana kantor/satuan kerja berada.
22.Tempat Tujuan adalah tempat/desa/kota yang menjadi tujuan perjalanan dinas.
23.Biaya riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai bukti pengeluaran sah.
24.Perhitungan Rampung adalah Perhitungan biaya perjalanan yang dihitung sesuai biaya riil berdasarkan ketentuan yang berlaku.