1.Daerah adalah Kabupaten Koiaka. - 3
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kolaka.
3.Bupati adalah Bupati Kolaka
4.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka
5.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka
6.Program Sehat Berkeadilan, Maju dan Unggul yang selanjutnya disebut Program Sehat BERAMAL adalah program prioritas Bupati.
7.Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disebut FKTP adalah Puskesmas dan jaringannya yang terdiri dari Pustu, Poskesdes dan Bidan Desa yang memberikan pelayanan kesehatan non spesialistik berupa pelayanan rawatjalan tingkat pertama, rawat inap tingkat pertama.
8.Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disebut FKTL adalah RSUD dan Rumah Sakit yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan, yang memberikan pelayanan Kesehatan rujukan berupa rawatjalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan dan pelayanan gawat darurat.
9.Rumah Sakit Umum Daerah milik Pemerintah Kabupaten Kolaka yang selanjutnya disingkat RSUD milik Pemerintah Kabupaten Kolaka.
10.Fasilitas Kesehatan Mitra adalah FKTP maupun FKTL yang membuat Perjanjian Kerja Sama dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka. 1 1 . Kepala Dinas Kesehatan adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka.
12.Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disebut JKN adalah perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah ke Sadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
13.Penerima Bantuan luran yang selanjutnya disebut PB! adalah Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan iuran baik dari APBN maupun APBD.
14.Masyarakat Kabupaten Kolaka adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Kabu paten Kolaka dan memiliki kartu tanda - 4 penduduk elektronik dan/atau Kartu Keluarga yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kolaka.
15.Peserta atau penerima manfaat Program Sehat BERAMAL adalah masyarakat Kabupaten Kolaka yang terdaftar maupun tidak terdaftar sebagai peserta JKN dan membutuhkan pelayanan Kesehatan diluar pertanggungan Jaminan Kesehatan Nasional.
16.Pendamping Pasien adalah Keluarga Pasien yang mendampingi selama masa rawat. 1 7. Tenaga Kesehatan pendamping pasien adalah tenaga Kesehatan puskesmas yang mendampingi pasien selama perjalanan rujukan ke FKTL.
18.Masa rawat adalahjangka waktu atau lama waktu seorang pasien dirawat di fasilitas Kesehatan mulai dari saat masuk hingga saat keluar atau pu1ang.
19.Biaya pendamping pasien adalah sejumlah biaya yang di bayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka selama mendampingi perawatan pasien.
20.Sistem pembiayaan klaim adalah cara pembiayaan pelayanan kesehatan yang akan dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka melalui Dinas kesehatan lewat rekening Fasilitas Kesehatan. 2 1 . Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka.
22.Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap professional, pegetahuan, dan keterampilan melalui Pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
23.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pegetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untukjenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya Kesehatan. 2 1. Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disebut Pelayanan RJTL adalah pelayanan kesehatan kepada - 5 pasien yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik dan dilaksanakan pada pemberi pelayanan kesehatan tingkat lanjutan sebagai rujukan dari pemberi pelayanan kesehatan tingkat pertama yaitu pada FKTP.
22.Pelayanan Rawat !nap Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disebut Pelayanan RITL adalah pelayanan kesehatan kepada pasien yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik dan dilaksanakan pada pemberi pelayanan Kesehatan tingkat lanjutan dimana pasien dirawat inap paling singkat 1 (Satu) hari.
23.Tim Teknis Program Sehat BERAMAL yang selanjutnya disebut Tim Teknis adalah Tim Teknis penyelenggara Program sehat BERAMAL yang dibentuk oleh Kepala Daerah yang bertugas dari tahapan perencanaan, pelaksanaan sampai tahapan pengawasan / evaluasi program sehat BERAMAL di Kabupaten Kolaka.
32.Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disebut e KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang yang berlaku diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
33.Kartu Keluarga yang selanjutnya disebut KK adalah Kartu Jdentitas Keluarga yang memuat tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga, dan dikeluarkan oleh Disdukcapil.
34.Kartu Sehat Beramal adalah Kartu Yang diberikan kepada pendamping pasien yang memenuhi kriteria dan disetujui Bupati.
35.Masyarakat miskin adalah masyarakat kurang atau tidak mampu dari sisi sosial ekonominya yang secara administratif merupakan warga Kabupaten Kolaka dan memenuhi kriteria keluarga miskin serta tercantum pada Basis Data Terpadu yang sudah disahkan oleh Kementerian Sosial serta berdasarkan hasil eek lapangan dianggap layak sebagai Keluarga Penerima Manfaat Jaminan Kesehatan.
36.Biaya akomodasi meliputi biaya yang diperlukan untuk tempat tinggal sementara atau menginap selama perjalanan pendampingan atau masa rawat pasien, termasuk sewa kamar di tempat penginapan dan biaya makanan yang muncul selama mendampingi pasien. - 6