menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 112 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah pada Kecamatan Kasreman Kabupaten Ngawi Tahun 2025; Mengingat:1.Undang-UndangNomor12Tahun1950 tentang PembentukanDaerah-Daerah Kabupaten Dalam LingkunganProvinsiJawa Timur(BeritaNegara Republik IndonesiaTahun1950Nomor19,TambahanBeritaNegara Republik IndonesiaNomor9); Undang-UndangNomor25Tahun2004tentang Sistem PerencanaanPembangunanNasional(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2004Nomor104,Tambahan LembaranNegara RepublikIndonesiaNomor4421); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6586); . Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042); Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312); Menetapkan : 10. 12. 13. 14. 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 1114); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); .Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ngawi Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2011 Nomor 10); PeraturanDaerahKabupatenNgawiNomor9Tahun2021 tentangRencanaPembangunanJangkaMenengahDaerah KabupatenNgawiTahun 2021-2026 (LembaranDaerah KabupatenNgawiTahun2021Nomor9,Tambahan LembaranDaerahKabupatenNgawiNomor275); PeraturanDaerahKabupatenNgawiNomor4Tahun2024 tentangRencanaPembangunanJangkaPanjangDaerah KabupatenNgawiTahun 2025-2029 (LembaranDaerah KabupatenNgawiTahun2024Nomor04); PeraturanBupati NgawiNomor21Tahun2024tentang RencanaKerjaPemerintah DaerahTahun2025(Berita DaerahKabupatenNgawiTahun2024Nomor21) sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturanBupati Ngawi Nomor13Tahun2025(BeritaDaerahKabupatenNgawi Tahun2025Nomor15); Peraturan Bupati Ngawi Nomor 112 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah pada Kecamatan Kasreman Kabupaten Ngawi Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2024 Nomor 112). MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 112 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH PADA KECAMATAN KASREMAN KABUPATEN NGAWI TAHUN 2025. Pasal I Beberapaketentuan dalamPeraturanBupatiNgawiNomor112Tahun2024 tentangRencanaKerjaPerangkat DaerahpadaKecamatan Kasreman KabupatenNgawiTahun2025(BeritaDaerahKabupatenNgawiTahun2024 Nomor112diubahsebagaiberikut:
1.Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: