DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai No. 4 Tahun 2014

Nomor
4
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
339

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banggai dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan organisasi perangkat daerah pada Sekretariat Daerah dan Staf Ahli, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, Kelurahan, Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah, Kelompok Jabatan Fungsional, Eselonering Perangkat Daerah, dan Pembiayaan.

Isi peraturan

Teks339PDFHirarki

Memuat teks peraturan…