1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Banggai.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan asas tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Banggai.
4.Bupati adalah Bupati Banggai.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Banggai.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Staf Ahli, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Lembaga Lain, Kecamatan dan Kelurahan.
7.Sekretariat Daerah adalah unsur staf Pemerintah Kabupaten Banggai.
8.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD adalah sebagai unsur pelayanan kepada Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Banggai.
9.Inspektorat adalah unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
10.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah disingkat BAPPEDA adalah sebagai unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan di daerah;
11.Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Otonomi Daerah Kabupaten Banggai.
12.Lembaga Teknis Daerah adalah merupakan unsur pendukung tugas Kepala Daerah.
13.Lembaga Lain adalah Lembaga yang dibentuk sebagai pelaksanaan ketentuan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya yang ditetapkan sebagai bagian dari perangkat daerah.
14.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah.
15.Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan diwilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. 4
16.Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah dalam wilayah Kecamatan.
17.Unit Pelaksana Teknis adalah unsur pelaksana tugas teknis pada Dinas atau Badan.
18.Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang, tanggungjawab, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan profesinya dalam rangka mendukung kelancaran tugas.
19.Korps Pegawai Republik Indonesia di singkat KORPRI adalah wadah untuk menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif dan bertanggungjawab.