1.Daerah adalah Kabupaten Bangka.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Bangka.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka.
5.Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang berwenang menerbitkan IMTN sesuai dengan kewenangannya yang dilimpahkan oleh Bupati.
6.Kantor Pertanahan adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka.
7.Bagian Administrasi Pertanahan atau dengan sebutan lain adalah Bagian Administrasi Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka atau yang berwenang di bidang pertanahan.
8.Kepala Desa adalah pimpinan Pemerintah Desa di Kabupaten Bangka.
9.Camat atau sebutan lain adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi Daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
10.Lurah adalah pimpinan dari Kelurahan sebagai Perangkat Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
11.Kepala Lingkungan adalah unsur pelaksana Pemerintah Kelurahan.
12.Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
13.Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah. 4
14.Hak atas Tanah adalah hak-hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria, yang meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, hak sewa, hak membuka tanah dan memungut hasil.
15.Tanah Negara atau tanah yang langsung dikuasai negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
16.Tanah atau Bidang Tanah adalah bagian permukaan bumi yang merupakan satuan bidang yang batasnya jelas.
17.Membuka Tanah adalah proses kegiatan yang dilakukan orang pribadi atau badan untuk membuka dan/atau mengambil manfaat dan mempergunakan/menggarap tanah Negara untuk keperluan perkebunan, pertanian dan peternakan, dan/atau keperluan lainnya (non pertanian) sesuai ketentuan yang berlaku baik yang sudah dilaksanakan maupun yang baru akan melaksanakan pembukaan tanah.
18.Pembuka Tanah adalah orang atau Badan yang membuka tanah.
19.Izin Membuka Tanah Negara, yang selanjutnya disingkat IMTN adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan dalam rangka kegiatan membuka dan/atau mengambil manfaat tanah dan mempergunakan/menggarap tanah Negara yang belum terdaftar dan/atau dilekati hak atas tanah dan/atau bersertifikat sesuai ketentuan yang berlaku.
20.Data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah yang didaftar termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan dan benda lain yang ada di atasnya.
21.Data yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta bebanbeban lain yang membebaninya.
22.Tanah pertanian adalah tanah yang sesuai peraturan daerah mengenai rencana umum tata ruang kota ditetapkan sebagai tanah kawasan pertanian.
23.Tanah non pertanian adalah tanah yang sesuai peraturan daerah mengenai rencana umum tata ruang kota ditetapkan sebagai tanah kawasan non pertanian.
24.Kemampuan Tanah adalah penilaian pengelompokan potensi unsur-unsur fisik wilayah bagi kegiatan penggunaan tanah.
25.Surat penguasaan tanah adalah surat bukti penguasaan tanah negara yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
26.Surat penguasaan tanah negara lengkap adalah surat bukti penguasaan tanah negara yang dikeluarkan dan ditandatangani secara lengkap oleh pejabat yang berwenang.
27.Surat penguasaan tanah negara tidak lengkap adalah surat bukti penguasaan tanah negara yang dikeluarkan dan ditandatangani hanya oleh beberapa pejabat tertentu yang berwenang.
28.Badan adalah semua bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas (PT), perseroan komanditer (CV) dan perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah, firma, koperasi, yayasan serta badan usaha lainnya. 5