DokumenPeraturan Pemerintah (PP)Dicabut

Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2010

Nomor
11
Tahun
2010
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
44

Ringkasan

Materi pokok dalam PP ini adalah mengatur mengenai penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar. Obyek penertiban tanah terlantar meliputi tanah yang sudah diberikan hak oleh Negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.

Isi peraturan

Teks44PDFHirarki

Memuat teks peraturan…