1.Daerah adalah Kabupaten Bangka Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati Bangka Selatan dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Bangka Selatan. SALINAN
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Selatan.
5.Dinas adalah Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Bangka Selatan.
6.Kantor Pertanahan adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan.
7.Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
8.Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.
9.Penguasaan tanah adalah hubungan hukum konkrit antara orang atau Badan Hukum tertentu sebagai subjek atau pemegang hak dengan tanah tertentu sebagai objek.
10.Tanaman tertentu adalah jenis komoditi tanaman yang pembinaannya pada Direktorat Jenderal Perkebunan.
11.Usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.
12.Usaha budidaya tanaman perkebunan adalah serangkaian kegiatan pengusahaan tanaman perkebunan meliputi kegiatan pratanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan dan sortasi termasuk perubahan jenis tanaman dan diversifikasi tanaman.
13.Usaha industri pengolahan hasil perkebunan yang selanjutnya disebut dengan usaha industri perkebunan adalah serangkaian kegiatan penanganan dan pemrosesan yang dilakukan terhadap hasil tanaman perkebunan yang ditujukan untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi dan memperpanjang daya simpan.
14.Usaha lainnya adalah usaha berbasis perkebunan yang bersifat ekonomis produktif maupun yang bersifat non ekonomis produktif yang mendukung dan terkait langsung dengan pengelolaan usaha budidaya tanaman perkebunan dan/atau usaha industri perkebunan.
15.Pelaku usaha perkebunan adalah pekebun dan perusahaan perkebunan yang mengelola usaha perkebunan.
16.Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
17.Perusahaan perkebunan adalah perorangan warga Negara Indonesia atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu. SALINAN
18.Izin Usaha Perkebunan (IUP) adalah izin usaha yang diberikan oleh pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan usaha budidaya perkebunan dan yang terintegrasi dengan usaha industri pengolahan hasil perkebunan.
19.Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) adalah izin usaha yang diberikan oleh pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan usaha budidaya perkebunan.
20.Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) adalah izin usaha yang diberikan oleh pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan usaha industri pengolahan hasil perkebunan dan pemasaran hasil usaha perkebunan.
21.Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan (STD-B) adalah keterangan yang diberikan oleh Bupati kepada pelaku usaha budidaya tanaman perkebunan yang luas lahannya kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar.
22.Surat Tanda Daftar Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan (STD-P) adalah keterangan yang diberikan oleh Bupati kepada pelaku usaha industri perkebunan yang kapasitasnya di bawah batas minimal.
23.Skala tertentu adalah skala usaha perkebunan yang didasarkan pada luasan lahan usaha, jenis tanaman, teknologi, tenaga kerja, modal dan/atau kapasitas pabrik yang diwajibkan memiliki izin usaha.
24.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten, yang selanjutnya disebut RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah kabupaten yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah.