Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari: Lampiran I : Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Lampiran II, IIa, dan IIb : Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; 8 Lampiran III : Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Lampiran IV : Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah, Program dan Kegiatan; Lampiran V : Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam kerangka Pengelolaan Keuangan Daerah; Lampiran VI : Daftar Perubahan jumlah pegawai per golongan dan per jabatan; Lampiran VII : Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini; Lampiran VIII : Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.