Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala. Ditetapkan di Marabahan, Pada tanggal 22 Pebruari 2017 BUPATI BARITO KUALA, H. HASANUDDIN MURAD Diundangkan di Marabahan Pada tanggal SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA, H. SUPRIYONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA TAHUN 2017 NOMOR 40. NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA PROVINSI KALIMANTAN SELATAN ( 21 /2017), 9 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PELARANGAN MINUMAN BERALKOHOL DAN PENYALAHGUNAAN OBAT OPLOSAN SERTA ZAT ADIKTIF LAINNYA I. PENJELASAN UMUM Bahwa peredaran minuman beralkohol, penyalahgunaan alkohol dan obat-obatan medis dengan dilakukan pencampuran dengan obat medis lainnya tanpa adanya resep medis yang dapat dipertanggungjawabkan atau yang disebutdenganobatoplosan, dan perkembangan penyalahgunaan obat-obat medis yang dilakukan dengan cara pen campuran dengan alcohol atau minuman suplemen yang dapat menimbulkan efek mabuka tau yang disebut dengan minuman oplosan, dapat merusak fisik, mental dan dapat menimbulkan kematian di kalangan generasi muda semakin marak. Serta akhir-akhir ini muncul fenomena baru dikalangan generasi muda yang menghirup atau menghisap zat adiktiflainnya berupa lem dengan tujuan dapat memabukkan. Kegiatan penyalahgunaan tersebut dalam prakteknya tidak hanya menimbulkan masalah fisik, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan psikis, kerusakan moral, dan dapat berpotensi meningkatkan kriminalitas di daerah. Kondisi pengaturan kegiatan minuman beralkohol, obat oplosan, minuman oplosan,dan/atau menghirupatau menghisap zat adiktif lainnya ini memang menimbulkan sebuah keadaan dilematis bagi Pemerintah Daerah. Pada satu sisi pengaturan atas obatoplosandan/atau minuman oplosan ini belum ada rumusan yang pasti jenis-jenis pencampuran yang bagaimana yang dapat menimbulkan efek mabukdankecanduan. Disamping itu tidaklah mudah memberikan sebuah definisi yang lengkap sehingga memberikan kepastian pengertiannya. Namun pada kondisi empiris penggunaan jenis-jenis obatoplosandan/atau minuman oplosan maupun zat adiktif lainnya, khususnya di kalangan generasi muda menunjukan tendensi yang meningkat, dan mempunyai efek yang tidak hanya merusak kepada pemakainya, tetapi juga dapat menimbulkan kegelisahan masyarakat atas efek negatif bagi si pemakainya. Mengingat pada efek negatifnya, maka untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelarangan atas kegiatan obat oplosan dan/atau minuman oplosan ini, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah. Pengaturan ini juga dimaksudkan sebagai upayapreventifdan represif, sertamencegahkerusakan moral, psikis dan menekan angka kriminalitas di kalangan generasi muda. 10 II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 CukupJelas Pasal 2 CukupJelas Pasal 3 CukupJelas Pasal 4 CukupJelas Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 CukupJelas Pasal 7 CukupJelas Pasal 8 CukupJelas Pasal 9 CukupJelas Pasal 10 CukupJelas