1.Daerah adalah Kabupaten Barito Utara
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Barito utara.
3.Bupati adalah Bupati Barito utara.
4.Rumah Sakit Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat RSUD adalah RSUD Muara Teweh
5.Kepala RSUD yang selanjutnya disebut Direktur adalah Direktur RSUD Muara Teweh 4
6.Pelayanan kesehatan semua bentuk penyelenggaraan kegiatan dan jasa yang diberikan kepada masyarakat dengan maksud mendapatkan pengobatan, pencegahan, pemulihan dan peningkatan kesehatan yang dilakukan RSUD Muara Teweh.
7.Biaya Pelayanan Kesehatan adalah seluruh biaya yang dibebankan kepada orang/pasien yang meliputi biaya administrasi, pemeriksaan, perawatan dan pengobatan, jasa medis dan paramedis serta penggunaan sarana dan prasarana kesehatan milik pemerintah daerah.
8.Tarif adalah biaya penyelengaraan kegiatan pelayanan kesehatan yang meliputi biaya administrasi, pemeriksaan, perawatan dan pengobatan serta penggunaan sarana.
9.Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh adalah Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat untuk semua jenis penyakit dari pelayanan dasar sampai sub spesialistik sesuai dengan kemampuannya.
10.Jasa Sarana dan prasarana adalah jasa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh RSUD Muara Teweh kepada seseorang berupa jasa rumah sakit, bahan dan alat (bahan kimia, alat kesehatan, radiologi dan lainnya yang tidak mungkin dibeli secara tersendiri oleh penderita), untuk digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosa, pengobatan perawatan, rehabilitasi medik, biaya akomodasi dan pelayanan kesehatan lainnya.
11.Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan/ atau pelayanan lainnya
12.Jasa Administrasi adalah imbalan yang diterima oleh Rumah Sakit atas kegiatan administrasi yang dilakukan pada saat pendaftaran melalui rawat jalan atau rawat darurat, berlaku sampai kegiatan administrasi di rawat inap. Jasa administrasi ini penggunaannya diatur oleh Rumah Sakit yaitu diperuntukan pada upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia rumah sakit
13.Jasa medik adalah jasa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh dokter kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik, dan atau pelayanan kesehatan lainnya.
14.Jasa Perawatan adalah jasa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh para medis kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik, dan atau pelayanan kesehatan lainnya.
15.Jasa Anasthesi adalah jasa pelayanan anasthesi yang diberikan oleh dokter spesialis anasthesi kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik, dan atau pelayanan kesehatan lainnya.
16.Jasa Instalasi Farmasi adalah jasa pelayanan yang diberikan kepada seseorang dalam mendapat persediaan farmasi.
17.Tindakan Medik adalah pelayanan yang diberikan terhadap pasien yang dilaksanakan oleh tenaga medik di rumah sakit, meliputi: