1.Daerah adalah Kabupaten Barito Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Barito Utara
3.Bupati adalah Bupati Barito Utara.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara.
5.Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika adalah Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Barito Utara.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Barito Utara.
7.Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.
8.Angkutan adalah pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ketempat lain dengan menggunakan kendaraan.
9.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu.
10.Kendaraan Umum adalah kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
11.Mobil barang adalah setiap kendaraan bermotor selain yang termasuk dalam sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus.
12.Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor selain dari pada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang, yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
13.Muatan sumbu adalah jumlah tekanan roda-roda pada suatu sumbu yang menahan jalan.
14.Barang umum adalah setiap barang atau benda selain dari bahan berbahaya, barang khusus, peti kemas dan alat berat.
15.Bahan berbahaya adalah setiap bahan atau benda yang oleh karena sifat dan ciri khas serta keadaanya, merupakan bahaya terhadap keselamatan manusia dan makhluk hidup lainnya.
16.Barang khusus adalah barang yang karena sifat dan bentuknya harus dimuat dengan cara khusus.
17.Alat berat adalah barang yang karena sifatnya tidak dapat dipecah- pecah sehingga memungkinkan angkutannya melebihi muatan sumbu terberat dan/atau dimensinya melebihi ukuran maksimum yang telah ditetapkan.
18.Pengangkutan dan pendaratan alat berat adalah pemindahan alat berat dari tempat asal ke tempat tujuan dengan alat angkut kapal atau mobil barang dan diturunkan di tempat tujuan. 4
19.Jaringan lintas merupakan kumpulan dari lintas-lintas yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan barang.
20.Pengangkut barang berbahaya adalah orang atau bahan yang secara sah melakukan kegiatan pengangkutan bahan berbahaya dari tempat kegiatan pemuatan sampai ketempat pembongkaran akhir.
21.Peti Kemas adalah peti kemas sesuai International Standart Organization (ISO) yang dapat dioperasikan di Indonesia.
22.Badan adalah suatu bentuk usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah, dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau organisasi sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta badan usaha lainnya.