Dalam Oanun ini yang dimaksud dengan : 1. 2. Daerah adalah Kabupaten Bireuen. Pemerintahan Kabupaten adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten sesuai dengan fungsi dan kewenangannya masing-masing. | Pemerintah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten yang terdiri atas Bupati dan Perangkat daerah Kabupaten. Bupati adalah Bupati Bireuen. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disingkat DPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen. Sekretariat Daerah yang selanjutnya disebut Setda adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen. Sekretaris Daerah yang selanjutnya disebut Sekda adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen. 10. 11. Penyertaan Modal adalah pengalihan kekayaan daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal daerah pada PT. Bank Aceh. Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, dividen, royalti, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan Pemerintah Kabupaten dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Divestasi adalah penarikan kembali dan/atau penjualan sebagian atau seluruh modal/saham Pemerintah Kabupaten pada PT. Bank Aceh. Perseroan Terbatas Bank Aceh yang selanjutnya disebut PT. Bank Aceh adalah Bank milik Pemerintah Aceh bersama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh yang dibentuk terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 2 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh tanggal 2 Maret 1999, yang dikuatkan dengan Akte Notaris Husni Usman, S.H, 4 Nomor 55 Tanggal 21 April 1999 dan terakhir telah disesuaikan dengan Akte Notaris Nomor 10 tanggal 15 Desember 2008 yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-44411.AH.01.02. Tahun 2009 tanggal 09 September 2009 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 2009 Nomor 83, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 25681.
12.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten atau yang selanjutnya disingkat APBK adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen. 13, Tahun Berjalan adalah waktu menurut perhitungan Tahun Anggaran yang sedang berlangsung.