MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BIREUEN DAN KABUPATEN SIMEULUE. Pasal I Ketentuan Pasal 14 Undang-undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3897) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 14
(1)Dengan terbentuknya Kabupaten Biereun dan Kabupaten Simeulue, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Biereun dan Kabupaten Simeulue untuk pertama kali dilakukan dengan cara:
a.penetapan berdasarkan perimbangan hasil prolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Propinsi Daerah Istimewa Aceh;
b.pengangkatan dari anggota TNI/POLRI.
(2)Jumlah …
(2)Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Biereun dan Kabupaten Simeulue sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3)Dengan terisinya keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Utara tidak berubah sampai terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil pemilihan umum berikutnya.
(4)Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Utara, yang keanggotaannya mewakili kecamatan-kecamatan yang masuk dalam wilayah Kabupaten Bireuen, dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bireuen.
(5)Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Bireuen. Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 7 Juni 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 75 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BIREUEN DAN KABUPATEN SIMEULUE I. UMUM Dalam Undang-undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue telah ditetapkan bahwa penyelenggaraan pemilihan unum lokal dilaksanakan selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmian daerah otonom tersebut, untuk pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue. Untuk keberhasilan penyelenggaraan pemilihan umum lokal yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab, diperlukan sejumlah persyaratan, seperti kesiapan perangkat daerah, fasilitas pendukung, pembiayaan yang memadai, situasi keamanan daerah yang memungkinkan, serta terbentuknya Panitia Pengawas Pemilihan Umum. Namun, Panitia Pengawas Pemilihan Umum sesuai amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tidak dapat dibentuk karena situasi keamanan Kabupaten Bireuen dan kabupaten Simeulue yang tidak memungkinkan. Sementara itu, Pemilihan Umum Tahun 1999 telah menghasilkan komposisi suara partai-partai politik peserta pemilihan umum yang mencerminkan aspirasi rakyat. Berkenaan dengan itu, perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue, untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue, tidak dilaksanakan dengan pemilihan umum lokal, tetapi dengan menggunakan komposisi hasil perolehan suara partai-partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Propinsi Daerah Istimewa Aceh secara proporsional. II. PASAL … II. PASAL DEMI PASAL Pasal I