MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN. Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAHKABUPATEN BOMBANA dan BUPATI BOMBANA 5
13.Ketertiban adalah suatu keadaan kehidupan yang serba teratur dan tertata dengan baik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang dinamis, aman, tentram lahir dan batin.
14.Kebersihan adalah lingkungan kabupaten yang bersih dari pencemaran udara pencemaran air dan sampah
15.Keindahan adalah keadaan lingkungan kabupaten yang nyaman, estetik dan proporsional
16.Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahluk hidup, ter masuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain
17.Sumber pencemaran adalah setiap usaha dan/ atau kegiatan yang mengeluarkan bahan pencemar yang menyebabkan udara, tanah dan air tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
18.Baku mutu errusi adalah batas kadar maksimum emisi yang diperbolehkan dimasukan ke dalam lingkungan.
19.Tuna Sosial adalah penyandang masalah kesejahteraan sosial termasuk diantaranya Tuna Wisma dan Wanita Tuna Susila.
20.Tuna Susila adalah orang yang mengadakan hubungan seksual tanpa didasari dengan perkawinan yang sah dengan mengharapkan imbalan/upah sebagai balasjasa serta mengganggu ketertiban umum.
21.Persil adalah sebidang tanah dengan atau tanpa bangunan dalam wilayah Daerah baik untuk tempat tinggal, tempat usaha maupun kegiatan lainnya, kecuali makam
22.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau yang berbentuk padat.
23.Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
24.Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah suatu sisa usaha dan/ atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat suatu dan/atau konsentrasinya dan/ atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemari dan/ atau merusak lingkungan hidup, dan/ atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lainnya.
25.Tempat Sampah adalah tempat untuk menampung sampah yang disediakan dan digunakan oleh penghasil sampah.
26.Tempat Penampungan Sampah Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah atau partisipasi masyarakat untuk menampung sampah buangan dari masyarakat.
27.Tempat Pembuangan Sampah Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat untuk menampung atau memusnahkan atau mengolah sampah. ~
28.Pengumpulan sampah adalah kegiatan mengumpulkan sampah dari seti;J persil dan memindahkan ke TPS. / I
29.Jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun, meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas umum.
30.Daerah Milik Jalan adalah daerah manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu, di luar daerah manfaat jalan.
31.Daerah Manfaat Jalan adalah suatu daerah yang dimanfaatkan untuk konstruksi jalan terdiri dari badan jalan, saluran tepi jalan dan am.bang pengamannya
32.Jalur hijau adalah setiap jalur, tanah yang terbuka tanpa bangunan yang diperuntukan untuk pelestarian lingkungan.
33.Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan.
34.Babu Jalan adalah ruang sepanjang dan terletak bersebelahan dengan tepi luar perkerasan jalan atau jalur lalu lintas yang berfungsi sebagai am.bangpengaman jalan.
35.Fasilitas umum adalah bangunan-bangunan yang dibutuhkan dalam sistem pelayanan lingkungan yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah dan terdiri dari : jaringan air bersih, jaringan air kotor, jaringan listrik, jaringan gas, janngan telepon, terminal angkutan umum/bus shelter, kebersihan pembuangan sampah dan pemadam kebakaran.
36.Saluran adalah setiap galian tanah meliputi selokan, sungai, saluran terbuka saluran tertutup berikut gorong-gorong, tanggul tembok dan pintu air.
37.Sungai adalah pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi kanan dan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis sempadan.
38.Air Kotor adalah segala cairan yang meliputi air buangan rumah tangga dan/ atau air buangan domestik, tidak termasuk air buangan industri dan air hujan.
39.Air Buangan adalah semua cairan yang dibuang yang berasal dari seluruh kegiatan manusia, baik yang menggunakan sumber air dari PDAMmaupun sumber lainnya.
40.Air Buangan Industri adalah air buangan yang berasal dari suatu proses industri.
41.Air Tanah adalah semua air yang terdapat di bawah permukaan tanah termasuk didalamnya mata air.
42.Jaringan Air Kotor adalah saluran pembuangan air kotor rumah tangga.
43.Tangki septik adalah konstruksi kedap air beserta perlengkapannya pada suatu persil, yang digunakan untuk proses pengolahan tinja manusia.
44.Garis sempadan sungai adalah garis batas luar pengamanan sungai sepanjang kiri kanan.
45.Jaringan terpisah adalah saluran yang berupa pipa atau konstruksi lainnya yang digunakan hanya untuk pembuangan air kotor dan air hujan.
46.Bangunan adalah setiap yang dibangun di atas persil yang meliputit rumah gedung, kantor, pagar dan bangun-bangunan lainnya yang sejen/ 61',