Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 2 Tahun 2016
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bungo. Ketentuan tersebut adalah Ketentuan Pasal 2 ayat (1) ditambahkan 2 (dua) huruf terkait penyelesaian Piutang Negara pada PDAM yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah dan pelunasan piutang negara pada PDAM kepada Pemerintah Pusat, dengan cara Hibah Non Kas kepada Pemerintah Daerah; serta Ketentuan Pasal 3 terkait perincian besaran penyertaan modal daerah kepada PDAM Kabupaten Bungo
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…