Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2019
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 89
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK RESTORAN
BAB II
Satuan Kerja Perangkat Daerah melaksanakan pendataan Wajib Pajak.
BAB III
Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran.
Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
Besarnya pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
BAB IV
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.
Pajak yang terutang dalam masa pajak terjadi pada saat pelayanan di restoran diperoleh. 7
BAB V
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Menteri (Permen)