1.Daerah adalah Kabupaten Ciamis.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Kabupaten Ciamis.
5.Dinas adalah dinas yang menangani urusan kepariwisataan.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang menangani kepariwisataan di kabupaten Ciamis.
7.Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Ciamis yang selanjutnya disingkat RIPPARDA adalah dokumen perencanaan induk pembangunan kepariwisataan kabupaten Ciamis untuk periode 10 (sepuluh) tahun.
8.Pembangunan adalah suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik yang di dalamnya meliputi upaya-upaya perencanaan, implementasi dan pengendalian dalam rangka penciptaan nilai tambah sesuai yang dikehendaki.
9.Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pembangunan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek.
10.Kawasan wisata unggulan adalah kawasan wisata yang memiliki keunggulan dalam daya tarik, lokasi dan atau intensitas kunjungan wisatawan.
11.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi dalam jangka waktu sementara.
12.Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata
13.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung oleh berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha dan pemerintah daerah.
14.Kegiatan wisata adalah aktivitas untuk memenuhi kebutuhan jasmani, rohani dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan.
15.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi dan multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah dan pengusaha.
16.Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran kunjungan wisatawan.
17.Daya Dukung Pariwisata adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya dalam kaitannnya dengan pariwisata.
18.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
19.Penunjang Pariwisata adalah sarana dan prasarana yang disediakan oleh pemerintah daerah dalam menunjang kepariwisataan.
20.Pemasaran Pariwisata adalah upaya memperkenalkan, mempromosikan serta menjual produk dan destinasi pariwisata di dalam maupun di luar negeri.
21.Promosi Pariwisata adalah kegiatan yang sistematis dan terencana dalam memberitahukan dan atau menginformasikan, membujuk dan memodifikasi tingkahlaku konsumen baik di tingkat lokal, nasional maupun internasional agar tertarik melakukan wisata di daerah yang bersangkutan. 5
22.Penyelenggaraan Kepariwisataan adalah pengaturan terhadap pelaksanaan kegiatan kepariwisataan.
23.Penyelengara Pariwisata adalah pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kepariwisataan baik yang berasal dari pemerintah, swasta dan masyarakat.
24.Kelembagaan Kepariwisataan adalah semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyelenggaraan kepariwisataan di Ciamis.
25.Aksesbilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana dan prasarana transportasi yang mendukung pergerakan wisatawan dari wilayah asal wisatawan ke Destinasi Pariwisata maupun pergerakan di dalam wilayah Destinasi Pariwisata dalam kaitan dengan motivasi kunjungan wisata.
26.Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
27.Fasilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana yang secara khusus ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan ke destinasi pariwisata.