MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 20 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI TERAKHIR DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 20 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN. Pasal I Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka :
1.Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2000 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 20);
2.Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor Nomor 20 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan(Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8);
3.Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 37), berikut semua ketentuan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis. Ditetapkan di Ciamis pada tanggal 29 Oktober 2019 BUPATI CIAMIS, Cap/ttd H. HERDIAT SUNARYA Diundangkan di Ciamis pada tanggal 29 Oktober 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIAMIS, Cap/ttd H. ASEP SUDARMAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2019 NOMOR 17 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS, PROVINSI JAWA BARAT (17/281/2019) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 20 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI TERAKHIR DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 20 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN I. UMUM Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, disebutkan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 50/3231/SJ tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diminta segera melakukan pencabutan Peraturan Daerah terkait dengan izin gangguan dan pungutan retribusi izin gangguan sejak Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 ditetapkan, serta tidak melakukan pemungutan retribusi izin gangguan karena menghambat iklim investasi di daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan beserta perubahannya perlu dicabut yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 84