MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIREBON NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN CIREBON. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Cirebon (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2008 Nomor 6, Seri D.5) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan pasal 2 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(2)Lembaga Teknis Daerah yang dibentuk dengan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a.Inspektorat;
b.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
c.Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah;
d.Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik;
e.Badan Lingkungan Hidup Daerah;
f.Badan Pelayanan Perizinan Terpadu;
g.Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;
h.Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana;
i.Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
j.Kantor Kearsipan dan Dokumen;
k.Kantor Perpustakaan Daerah;
l.Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
2.Ketentuan pada Bab III Bagian Kedua Paragraf 4 Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :