Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2018
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA INTAN KABUPATEN GARUT.
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Sumber dana penyertaan modal PDAM Tirta Intan bersumber dari APBD dan/atau Hibah Pemerintah Pusat atau Pemerintah Provinsi dan sumber dana penyertaan modal lainnya yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
BAB IV
Deviden yang diperoleh atas penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten kepada PDAM Tirta Intan secara langsung merupakan komponen pendapatan daerah. 6
BAB V
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Garut. Ditetapkan di Garut pada tanggal 14 - 12 - 2018 B U P A T I G A R U T, t t d RUDY GUNAWAN Diundangkan di Garut pada tanggal 14 - 12 - 2018 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GARUT, t t d Y A T I E R O H A Y A T I LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GARUT TAHUN 2018 NOMOR 14 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT, PROVINSI JAWA BARAT: (14/254/2018)
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)