Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2016
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GARUT PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA INTAN KABUPATEN GARUT.
BAB I
Pemerintah Daerah Kabupaten Garut melakukan penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut.
BAB II
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Garut. Ditetapkan di Garut pada tanggal 13 - 12 - 2016 B U P A T I G A R U T, t t d RUDY GUNAWAN Diundangkan di Garut pada tanggal 14 - 12 - 2016 eptember 2005 2 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GARUT, t t d I M A N A L I R A H M A N LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GARUT TAHUN 2016 NOMOR 22 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT, PROVINSI JAWA BARAT: (22/322/2016) 5 6
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.