Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2019
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 66
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG KERJA SAMA DAERAH. 3
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Kerja sama daerah dilaksanakan dengan prinsip:
Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah dimaksudkan untuk menyerasikan pembangunan daerah, menyinergikan potensi antar daerah yang saling menguntungkan, serta meningkatkan pelayanan publik yang efektif dan efesien guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kerja Sama Daerah bertujuan untuk:
BAB III
Kerja Sama Daerah meliputi:
BAB IV
Objek Kerja Sama Daerah meliputi seluruh urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bidang yang dapat dikerjasamakan oleh Daerah Kabupaten meliputi bidang yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KSDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) meliputi:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Daerah (Perda)