1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Garut.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Garut.
4.Dinas adalah Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah bidang pendidikan.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah bidang pendidikan.
6.Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. 4
7.Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
8.Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang dikembangkan.
9.Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu Satuan Pendidikan.
10.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan jalur formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
11.Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
12.Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
13.Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar dan pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
14.Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan berbentuk Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat.
15.Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
16.Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
17.Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada Satuan Pendidikan.
18.Penilik adalah Tenaga Kependidikan dengan tugas utama melakukan kegiatan pengendalian mutu pendidikan dan evaluasi dampak Program PAUD, Pendidikan Kesetaraan dan Keaksaraan serta Kursus pada Pendidikan Nonformal dan Informal.
19.Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Satuan Pendidikan yang meliputi TK, SD, dan SMP.
20.Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada PAUD jalur pendidikan formal, dan pendidikan dasar. 5
21.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, konselor, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
22.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
23.Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah yang selanjutnya disingkat LPPKS adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal yang menangani pendidik dan tenaga kependidikan di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
24.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
25.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
26.Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
27.Standar Pelayanan Minimal adalah kriteria minimal berupa nilai kumulatif pemenuhan Standar Nasional Pendidikan yang harus dipenuhi oleh setiap Satuan Pendidikan.
28.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
29.Kurikulum Nasional adalah kurikulum yang berlaku secara nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah.
30.Kurikulum Muatan Lokal adalah kurikulum yang disusun berdasarkan kebutuhan daerah yang bahan kajian dan pelajarannya disesuaikan dengan lingkungan alam, sosial, budaya, dan ekonomi serta kebutuhan pembangunan daerah yang diorganisasikan dalam mata pelajaran yang berdiri sendiri.
31.Kurikulum tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing Satuan Pendidikan.
32.Standar Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.
33.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
34.Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
35.Lembaga Kursus dan Lembaga Pelatihan adalah Satuan Pendidikan nonformal yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang memberikan pengetahuan, keterampilan dan sikap mental tertentu bagi warga belajar. 6
36.Kelompok Belajar adalah Satuan Pendidikan nonformal yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang saling membelajarkan pengalaman dan kemampuan dalam rangka meningkatkan mutu dan taraf kehidupannya.
37.Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat adalah Satuan Pendidikan nonformal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsa dari, oleh dan untuk masyarakat.
38.Kelompok Bermain yang selanjutnya disingkat Kober adalah salah satu bentuk layanan pendidikan bagi anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan dan layanan kesejahteraan sampai dengan memasuki pendidikan dasar.
39.Taman Penitipan Anak, yang selanjutnya disingkat TPA adalah salah satu bentuk pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia dini sejak usia 3 (tiga) bulan hingga 6 (enam) bulan.
40.Satuan PAUD Sejenis, yang selanjutnya disingkat SPS adalah salah satu bentuk pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal yang dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan berbagai program layanan anak usia dini yang telah ada di masyarakat.
41.Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan keunggulan kompetitif dan/atau komparatif daerah.
42.Pendidikan Layanan Khusus adalah program pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial dan tidak mampu dari segi ekonomi.
43.Akselerasi adalah jenis pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa.
44.Eskalasi adalah jenis pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa melalui penajaman mental peserta didik yang bersangkutan.
45.Pendidikan Inklusif adalah layanan pendidikan yang semaksimal mungkin mengakomodasi semua anak didik termasuk anak yang berkebutuhan khusus di sekolah atau lembaga pendidikan atau tempat lain.
46.Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan/atau sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
47.Pendidikan Berbasis Masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh dan untuk masyarakat.
48.Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
49.Organisasi Profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifat non komersial.
50.Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
51.Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. 7
52.Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) adalah manajemen yang memberikan otonomi lebih besar kepada sekolah, memberikan fleksibilitas atau keleluasaan-keleluasaan kepada sekolah dan mendorong partisipasi secara langsung warga sekolah dan masyarakat.
53.Program Induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling bagi guru pemula pada sekolah di tempat tugasnya.
54.Pendidik Pemula adalah pendidik yang baru pertama kali ditugaskan melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau masyarakat.
2.Ketentuan Pasal 3 huruf c dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: