Menetapkan MEMUTUSKAN: BUPATI HULU SUNGAI UTARA • Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENHULU SUNGAIUTARA dan
14.Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2008 Nomor 14);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Tahun 1990 Nomor 3 Seri D Nomor 3);•
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ten tang Pembentukan Prod uk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32 );
11.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 ten tang Pendanaan dan Pengelolaan Ban tuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829); Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 3 Perda Kab.HSU Tahun 2015 No.18 ttg lzin Pengumpu!an Sumbangan
(2)Tujuan dilakukannya pengaturan izm pengumpulan sumbangan adalah:
a.agar terdapat prosedur yang jelas dalam pemberian izm pengumpulan sumbangan;
b.mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam kegiatan pengumpulan sumbangan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab;
c.agar terdapat legalitas terhadap kegiatan pengumpulan sumbangan dari pemerintah daerah;
(1)Pengaturan mengenai izin pengumpulan sumbangan ini dimaksudkan agar kegiatan pengumpulan sumbangan yang dilaksanakan oleh lembaga Zbadan sosial, keagamaan, yayasan, panitiay kelompok masyarakat, diselenggarakan dengan tertib administrasi, transparan, legal, dan dapat dipertanggung-jawabkan.