1.Daerah atau Kabupaten adalah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan seluruh Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Hulu Sungai Utara
3.Bupati adalah Bupati Hulu Sungai Utara
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
5.Provinsi adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
6.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
7.Menteri adalah menteri yang menangani Desa.
8.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat.
9.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
12.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
13.Perangkat Desa adalah sekretariat desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis.
14.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
15.Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
16.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
17.Peraturan Kepala Desa adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan bersifat mengatur. Perda Kab.HSU Tahun 2017 Nomor 5 ttg Pemerintahan Desa
18.Keputusan Kepala Desa adalah keputusan yang bersifat menetapkan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa atau kebijakan Kepala Desa yang menyangkut pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
19.Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
20.Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
21.Unsur masyarakat adalah tokoh masyarakat, perwakilan kelompok tani, perwakilan kelompok pengrajin, perwakilan kelompok perempuan, dan perwakilan kelompok lainnya sesuai kondisi desa yang bersangkutan.
22.Tokoh masyarakat adalah tokoh adat, tokoh keagamaan, tokoh pendidikan dan tokoh masyarakat lainnya.
23.Pemilihan Kepala Desa secara serentak adalah pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan pada hari yang sama dengan mempertimbangkan jumlah Desa dan kemampuan biaya pemilihan.
24.Pemilihan Kepala Desa antar waktu adalah pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan akibat adanya pemberhentian Kepala Desa sebelum berakhir masa jabatan dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun.
25.Panitia Pemilihan Kepala Desa adalah panitia yang dibentuk oleh BPD dalam musyawarah BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa.
26.Panitia Pemilihan Kepala Desa antar waktu, yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan antar waktu, adalah panitia yang dibentuk oleh BPD dalam musyawarah desa untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa antar waktu.
27.Calon Kepala Desa adalah Bakal Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai Calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
28.Calon Kepala Desa Terpilih, yang selanjutnya disebut Calon Terpilih, adalah Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
29.Penjabat Kepala Desa adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
30.Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah.
31.Pemilih adalah penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Kepala Desa.
32.Daftar Pemilih Sementara, yang selanjutnya disingkat DPS, adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan diteliti kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru. Perda Kab.HSU Tahun 2017 Nomor 5 ttg Pemerintahan Desa
33.Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disebut DPTam adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih bersangkutan dan/atau masyarakat desa karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam DPS.
34.Daftar Pemilih Tetap, yang selanjutnya disingkat DPT, adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa yang terdiri dari DPS dan DPTam.
35.Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa yang selanjutnya disebut Pendaftaran adalah tahapan kegiatan yang dilakukan oleh panitia pemilihan kepala desa untuk mendapatkan bakal calon Kepala Desa.
36.Penelitian Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Kepala Desa yang selanjutnya disebut Penelitian adalah tahapan kegiatan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan untuk mendapatkan calon Kepala Desa.
37.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan sebesar-besarnya dari pemilih.
38.Tempat Pemungutan Suara, yang selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan dan penghitungan suara.
39.Seleksi Tambahan adalah seleksi yang dilakukan oleh panitia pemilihan terhadap Bakal Calon apabila jumlah Bakal Calon lebih dari 5 (lima) orang.
40.Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
41.Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
42.Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
43.Kerjasama Desa adalah suatu bentuk kerjasama antara suatu desa dengan desa yang lain dan/atau kerjasama antara desa dengan pihak ketiga.
44.Bendahara Desa adalah seseorang yang diberi tugas untuk dan atas nama desa, menerima, menyimpan dan membayar atau menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang milik desa.
45.Swadaya Masyarakat adalah kemampuan dari suatu kelompok masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif sendiri mengadakan ikhtiar ke arah pemenuhan kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang yang dirasakan dalam kelompok masyarakat itu.
46.Partisipasi Masyarakat adalah kemampuan dari suatu kelompok masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif sendiri untuk ikut serta bekerja sama tanpa adanya paksaan.
47.Gotong Royong adalah bentuk kerjasama yang spontan dan sudah melembaga serta mengandung unsur-unsur timbal balik yang bersifat sukarela antara warga desa dengan pemerintah desa untuk memenuhi kebutuhan yang insidentil maupun berkesinambungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bersama. Perda Kab.HSU Tahun 2017 Nomor 5 ttg Pemerintahan Desa
48.Penataan wilayah desa adalah tindakan penyelarasan ruang wilayah dengan cara menyatukan atau meniadakan sebagian wilayah desa menjadi bagian desa tertentu atau lainnya dalam upaya peningkatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
49.Penghapusan Desa adalah tindakan meniadakan desa yang ada akibat tidak memenuhi syarat dan/atau digabung dengan desa terdekat.
50.Penggabungan Desa adalah penyatuan beberapa desa atau bagian desa yang bersandingan.
51.Pemekaran Desa adalah pemecahan desa menjadi lebih dari satu desa.
52.Pihak Ketiga adalah instansi, lembaga, badan hukum, dan perorangan di luar pemerintah desa antara lain Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Negara Asing, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, Koperasi, Swasta Nasional dan Swasta Asing, Lembaga Keuangan dalam dan luar negeri.
53.Sumbangan Pihak Ketiga kepada desa adalah pemberian pihak ketiga kepada desa secara ikhlas, tidak mengikat, baik berbentuk uang atau yang disamakan dengan uang maupun barang bergerak atau barang tidak bergerak.
54.Pinjaman Desa adalah sejumlah uang yang dipinjam oleh pemerintah desa dari pihak lain yang meminjamkan kepada pemerintah desa dengan syarat tertentu seperti jangka waktu, bunga, dan jaminan tertentu.
55.Tunjangan adalah jumlah penerimaan yang diberikan berdasarkan keadaan yang bersifat khusus.
56.Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
57.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia.
58.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Provinsi/Kabupaten.
59.Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
60.Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam APBD kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
61.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
62.Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
63.Anggaran Pendapatan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Perda Kab.HSU Tahun 2017 Nomor 5 ttg Pemerintahan Desa
64.Kekayaan Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa atau perolehan hak lainnya yang sah.
65.Barang Milik Desa adalah kekayaan milik Desa berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak.
66.Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa.
67.Korupsi adalah perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dilakukan secara melawan hukum atau perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
68.Kolusi adalah permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan/atau negara.
69.Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninya diatas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.