Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Katingan. Ditetapkan di Kasongan pada tanggal, 24 Juli 2018 BUPATI KATINGAN, ttd SAKARIYAS Diundangkan di Kasongan pada tanggal, 24 Juli 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KATINGAN, ttd NIKODEMUS LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KATINGAN TAHUN 2018 NOMOR 84 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KATINGAN, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH : 14, 46/2018 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd NING WIJAYANTI, SH jdih.katingankab.go.id Page 5 of 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KATINGAN NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG KEGIATAN TAHUN JAMAK JALAN DAN JEMBATAN DI KABUPATEN KATINGAN I. UMUM Dalam rangka meningkatkan akselerasi pembangunan daerah serta memberi kepastian hukum dalam rangka menciptakan iklim keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggara pembangunan di Daerah Kabupaten Katingan dan memperhatikan perkembangan keuangan daerah dalam pelaksanaan pembangunan yang bersifat strategis dan berskala besar. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabuaten Katingan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabuaten Katingan salah satu menetapkan program prioritas. Dalam pelaksanaan program- program prioritas yang mana tidak dapat dilaksanakan dalam1 (satu) tahun sehingga diselesaikan dengan Tahun Jamak Jalan dan Jembatan. Berkenaan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kegiatan Tahun Jamak Jalan dan Jembatan di Kabupaten Katingan, perlu adanya penataan terhadap beberapa hal sehingga perlu dilakukan perubahan; II. PASAL DEMI PASAL