Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kendal. Ditetapkan di Kendal pada tanggal 10 Oktober 2017 BUPATI KENDAL, Cap ttd MIRNA ANNISA Diundangkan di Kendal pada tanggal 10 Oktober 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KENDAL, Cap ttd BAMBANG DWIYONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KENDAL TAHUN 2017 NOMOR 11 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL, PROVINSI JAWA TENGAH : ( 11/2017 ) 8 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KENDAL SERTA PEMILIHAN KEPALA DESA TAHUN 2020 I. UMUM. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Kepala Desa sebagaimana amanat Undang-Undang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan dari APBD untuk pembiayaan penyelenggaraannya. Berdasarkan ketentuan Pasal 166 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, disebutkan bahwa Pendanaan kegiatan Pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan dasar pembiayaan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana ketentuan Pasal 34 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Kepala Desa Tahun 2020 memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, sehingga perlu dibentuk dana cadangan yang ditetapkan secara bertahap dalam APBD. Pembentukan Dana Cadangan secara legal formal telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal serta Pemilihan Kepala Desa Tahun 2020. II. PASAL DEMI PASAL.